Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 8 Agustus 2023 19:45 WIB
Jakarta, MI - Mahkamah Agung (MA) telah menggelar sidang kasasi eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, pada hari ini Selasa (8/8). Dalam sidang tersebut, MA menganulir hukuman mati Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menjadi penjara seumur hidup. "Penjara seumur hidup," Bunyi putusan kasasi yang disampaikan MA, Selasa (8/8). Diketahui, dalam perkara pembunuhan Brigadir J, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo. Putusan itu pun dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Ferdy Sambo pun mengambil langkah mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Selain Ferdy Sambo, istrinya Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf, juga mengajukan kasasi. Mereka berempat mengajukan kasasi setelah bandingnya ditolak oleh PT DKI Jakarta.   #Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati
Berita Terkait