Maksud "Keep Silent" dalam Proyek BTS Kominfo

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 8 Agustus 2023 21:47 WIB
Jakarta, MI - Sidang lanjutan kasus Korupsi Menara BTS Bakti Kominfo kembali digelar pada hari ini, Selasa (8/8). Sebanyak sebelas saksi, dihadirkan di muka sidang. Duduk sebagai terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate, eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto. Dalam sidang kali ini, Majelis Hakim meminta Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Bakti Kominfo Muhammad Feriandi Mirza dengan Tenaga Ahli Project Manager Unit Bakti Maryulis menjelaskan arti pesan 'keep silent' terkait proyek tower BTS BAKTI Kominfo. Mirza rupanya meminta Maryulis tidak bercerita ke tenaga ahli lainnya mengenai pendampingan proyek BTS 4G Kominfo. Feriandi menuturkan mulanya ada arahan Anang Latif untuk membentuk tim teknis pendamping di luar manajemen proyek atau PMU dalam proses proyek BTS Kominfo. Kemudian, Feriandi menunjuk Maryulis dan Robby sebagai tim manajemen proyek pembangunan ini. "Jadi maksud keep silence itu adalah jangan cerita-cerita ke tenaga ahli PMU lain bahwa Maryulis dan Robi saya libatkan dalam membantu tim pendampingan tadi," ujarnya di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Singkatnya, kata Feriandi, karena PMU ini sudah berisikan anggota 14 orang sementara itu yang hanya dibutuhkan dua orang. Alhasil, Feriandi menuturkan kepada Maryulis agar tidak memberitahukannya ke tenaga ahli lain. "Karena PMU itu ada 14 orang sementara yang saya minta bantuan 2 orang saya minta diam-diam jangan memberi tahu tenaga ahli PMU," ucapnya. Adapun 11 orang saksi yang dihadirkan dalam sidang ini adalah Kepala Divisi Pengadaan dan Sistem Informasi Direktorat Sumberdaya Administrasi Bakti sekaligus Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Penyedia, Gumala Warman dan Darien Aldiano selaku Kadiv Hukum Bakti sekaligus Wakil Ketua Pokja Pengadaan Penyedia. Kemudian, adapun anggota Pokja Pemilihan Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya, yakni Seni Sri Damayanti dan Tenaga Ahli Radio PT. Paradita Infra Nusantara, Avrinson. Adapun, Tenaga Ahli Project Manager Unit Bakti, Maryulis, Project Director Konsultan Office, Gandhy Tungkot Hasudungan Situmorang, dan Tenaga Ahli Transmisi, Roby Dony Prahmono. Selain itu, ada saksi tambahan mulai dari Konsultan dalam Proyek BTS Assenar dan Jamal Rizki serta Direktur PT Anggana Cata Rakyana Anggie Adelia Oktarin. #Keep Silent