Bareskrim Sebut Pola Transaksi Dugaan TPPU Panji Gumilang Dilakukan Terstruktur

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 9 Agustus 2023 09:35 WIB
Jakarta, MI - Bareskrim Polri mengungkap pola transaksi dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyebut, pola transaksi itu dilakukan secara terstruktur. "Kami melakukan proses penelitian bahwa ada dugaan pola transaksi TPPU baik secara terstruktur atau diputarbalikkan maupun dengan cara mencampurkan proses aliran dana," kata Whisnu kepada wartawan, Selasa (8/8). Dalam pemeriksaan yang dilakukan pada Senin (7/8) kemarin, Panji juga disebut telah mengakui bahwa rekening pribadi miliknya digunakan sebagai tempat penerimaan dan pengeluaran dana operasional Yayasan Pesantren Indonesia (YPI). Selain itu, seluruh transaksi keuangan di yayasan tersebut harus berdasarkan perintah Panji. "Beliau sebagai ketua Dewan Pembina Yayasan Pesantren Indonesia menyampaikan bahwa semua transaksi terkait dengan keuangan di yayasan tersebut harus berdasarkan perintah beliau," kata Whisnu. Menurut Whisnu, keterangan tersebut pun sesuai dengan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dia mengatakan, rekening Panji yang jumlahnya ratusan itu digunakan untuk menerima dana bantuan operasional sekolah (BOS) dan pendapatan yayasan. Lebih lanjut, Whisnu mengatakan, gelar perkara akan dilakukan pada pekan ini. “Itu yang kami dalami dan mungkin dalam minggu ini. Kami akan melakukan gelar perkara untuk bisa meningkatkan ke proses penyidikan. Namun itu masih menunggu hasil gelar perkara yang akan kami laksanakan minggu ini,” ungkapnya. Sebelumnya, Bareskrim Polri menemukan unsur dugaan tindak pidana baru terkait pengelolaan Ponpes Al Zaytun milik Panji Gumilang meliputi dugaan pidana yayasan Al Zaytun, penggelapan, korupsi penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), hingga penyalahgunaan zakat. Di sisi lain, Bareskrim Polri resmi menahan tersangka Panji Gumilang terkait kasus dugaan penistaan agama, pada Rabu (2/8). Panji bakal ditahan di Rutan Bareskrim Polri hingga 21 Agustus mendatang.