KPK Ajukan Kasasi Putusan Bebas Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 9 Agustus 2023 14:24 WIB
Jakarta, MI - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya hukum kasasi atas putusan bebas Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh (GS) melalui panitera pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A, Rabu (9/8). "Jaksa KPK Arif Rahman Irsady telah selesai menyatakan kasasi atas putusan bebas terdakwa Gazalba Saleh. Pernyataan kasasi diajukan dan terdaftar melalui Panitera pada PN Bandung Kelas 1A Khusus," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri. Saat ini, tim jaksa KPK sedang menyusun memori kasasi untuk melawan putusan bebas Gazalba Saleh. Kata Ali, tim jaksa telah menerima salinan putusan bebas Gazalba Saleh dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung. "Tim jaksa juga telah menerima salinan putusan lengkap dan saat ini dalam proses penyusunan memori kasasi," ungkap Ali. Diwartakan sebelumnya, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis bebas terhadap Gazalba Saleh. Gazalba Saleh dinilai tidak terlibat dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.  Dengan demikian Hakim memerintahkan agar KPK mengeluarkan Gazalba Saleh dari Rumah Tahanan Negara (Rutan). Putusan tersebut tidak sesuai dengan tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum pada KPK yang menuntut agar Gazalba Saleh dijatuhi hukuman 11 tahun penjara. Jaksa meyakini Gazalba Saleh terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana suap terkait pengurusan perkara di MA. Selain itu, Jaksa juga meminta hakim untuk membebankan pidana denda sebesar Rp1 miliar ke Gazalba Saleh. Uang itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, atau diganti dengan pidana penjara enam bulan. Gazalba Saleh pada Selasa (1/8) malam telah dikeluarkan KPK dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pomdam Jaya Guntur. (Wan)

Topik:

KPK Gazalba Saleh Bebas suap ma Kasasi Gazalba Saleh