Kejagung Didesak Seret "Juragan S" Pemilik Rp 27 Miliar Korupsi BTS Kominfo

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 9 Agustus 2023 12:35 WIB
Jakarta, MI - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntaskan kasus dugaan pengamanan perkara base transceiver station atau BTS 4G Bakti Kominfo. Sebab dengan dilakukannya penyitaan uang senilai Rp27 miliar sebagaimana yang diserahkan kuasa hukum terdakwa Irwan Hermawan, Maqdir Ismail, maka tidak bisa dianggap selesai karena uang tersebut statusnya terkait tindak pidana korupsi. "Uang hasil kejahatan atau penadah oleh S dan kawan-kawan yang terkait, atau uang tersebut merupakan pencucian uang, sehingga uang tersebut menjadikan penerima aliran adalah penikmat hasil kejahatan, karena sempat ngendon di seseorang yang diduga markus," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada Monitorindonesia.com, Rabu (9/8). Jika penyidik Kejaksaan hanya berhenti disini, kata dia, maka tidak adil dan melanggar HAM korban korupsi, yakni seluruh rakyat Indonesia. "Penyidik harus mencari S dan menetapkan sebagai tersangka penadah hasil kejahatan, atau penikmat uang TPPU," tegasnya. Boy sapaan akrabnya pun menilai penyidik Kejaksaan enggan untuk mengembangkan kasus korupsi yang merugikan negara Rp 8,32 triliun ini. "Indikasi kuatnya tidak ada upaya cari S dan juragan S yang punya 1,8 juta dolar AS," kata Boyamin. Sebelumnya kuasa hukum dari terdakwa kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang proyek BTS Kominfo, Irwan Hermawan, Maqdir Ismail menyerahkan uang Rp27 miliar ke penyidik Pidsus Kejagung pada Kamis (13/7) lalu. Uang yang diserahkan Maqdir Ismail dalam pecahan USD100 tersebut telah diterima pihak Kejagung. Maqdir Ismail sendiri dalam berbagai kesempatan menyampaikan tidak mengenal sosok yang mengembalikan uang tersebut. Namun yang pasti, adanya pengembalian uang Rp27 miliar itu dilakukan sehari setelah penyidik Pidsus Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo yang namanya disebut dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Irwan Hermawan. Dalam BAP itu Dito Ariotedjo disebut menerima Rp27 miliar yang diduga untuk mengamankan perkara BTS Kominfo. Terkait uang USD1,8 juta, Kasubdit Penyidikan Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung, Haryoko Ari Prabowo, mengatakan, penyidik masih mendalami sumber dari uang yang diserahkan Maqdir Ismail. Dia pun membenarkan bahwa hingga kini belum diketahui pihak yang memberikan uang tersebut kepada Maqdir Ismail. "Masih dicari. Kami terus mencari," kata Prabowo. Soal penggeledahan kantor Maqdir Ismail, disampaikan jika saat uang tersebut dikembalikan, CCTV di kantor itu sedang rusak. Sehingga tidak dapat mengetahui penampakan sosok S yang disebut sebagai pihak swasta yang mengembalikan uang tersebut.