Sudah Inkracth, Kejagung Tak Bisa Ajukan Peninjauan Kembali Putusan Ferdy Sambo

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 9 Agustus 2023 12:07 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak bisa mengajukan peninjauan kembali (PK) terkait putusan kasasi terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo. Sebelumnya berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi mantan Kepala Divisi Propam Polri itu. Hasilnya, majelis hakim memutus hukuman atas terpidana menjadi seumur hidup. “Mencermati atas putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim tingkat Kasasi terhadap para Terdakwa dan membuktikan Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yaitu pasal primair pembunuhan berencana sebagaimana Surat Dakwaan Penuntut Umum,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, Rabu (9/8). Dijelaskannya, bahwa dalam putusan MA telah menggugurkan kewenangan jaksa untuk melakukan peninjauan kembali terhadap putusan pengadilan pidana yang berkekuatan hukum tetap atau inkracth. "Sehingga mengugurkan kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam mengajukan peninjauan kembali terhadap putusan pengadilan pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan hanya bisa diajukan oleh terpidana atau ahli warisnya,” beber Ketut. Terhadap putusan Kasasi MA tersebut, Ketut menyatakan sikap untuk mempelajari lebih lanjut setelah mendapatkan salinan resmi Putusan Kasasi dari MA. Sebelumnya, MA mengemukakan telah menerima berkas Kasasi Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Langkah ini ditempuh guna melepas jerat hukuman mati. Juru bicara (Jubir) MA Suharto membenarkan pihaknya telah menerima berkas Kasasi dari Ferdy Sambo. Suharto mengaku pihaknya sudah mempelajari atas kelengkapan berkas perkara yang membuat seorang polisi kehilangan nyawa. “Mahkamah Agung sudah menerima berkas kasasi Ferdy Sambo dan yang lain dan telah ditelaah kelengkapan berkasnya," ujar Suharto kepada wartawan, Jumat (23/6). Adapun MA memberi keringanan hukuman terhadap empat terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Ferdy Sambo yang awalnya divonis hukuman mati menjadi seumur hidup. Lalu, Putri Candrawathi sebelumnya divonis 20 tahun penjara, disunat masa hukumannya oleh MA menjadi 10 tahun. Kemudian, asisten rumah tangga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf juga mendapat keringanan hukuman dari MA menjadi 10 tahun. Terdakwa Ricky Rizal juga mendapat diskon hukuman dari MA. Putusan kasasi MA terhadap Ricky Rizal menerangkan bahwa mantan ajudan Sambo itu mendapat hukuman 8 tahun.