Bebas Bersyarat, Bharada E Kumpul Bersama Keluarga di Jakarta

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 9 Agustus 2023 14:55 WIB
Jakarta, MI - Kuasa Hukum Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ronny Talapessy, membenarkan bahwa kliennya kini menjalani program cuti bersyarat. Ia mengatakan, Eliezer saat ini sedang berkumpul bersama keluarga di Jakarta. "Sekarang sedang bersama keluarga dan kerabat di Jakarta," kata Ronny saat dikonfirmasi, Rabu (9/8). Ronny menyebut kliennya dalam keadaan sehat. Ia pun meminta doa dan dukungan untuk Eliezer yang kini masih dalam pengawasan. "Kondisinya dalam keadaan sehat mohon doa dan dukungannya Bharada E menjalankan proses bebas bersayaratnya di bawah Kemenkumham," ujar Ronny. Diberitakan sebelumnya, terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua atau Brigadir J, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, sudah menghirup udara bebas sejak 4 Agustus 2023 lalu. Kini, Bharada E tak lagi berstatus sebagai narapidana. “Betul, per tanggal 4 Agustus kemarin Eliezer sudah menjalani program Cuti Bersyarat (CB) dan telah berubah statusnya dari narapidana menjadi klien Pemasyarakatan,” kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprianti, Selasa (8/8). Cuti Bersyarat adalah proses pembinaan di luar Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) bagi narapidana yang dipidana paling lama 1 tahun 3 bulan penjara. Adapun Bharada E divonis dengan 1,5 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J. “Cuti Bersyarat yang diberikan berdasarkan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 pasal 114 adalah sebesar 6 bulan,” kata Rika. Dijelaskan Rika, Bharada E masih harus menjalani program bimbingan yang ditentukan oleh Kemenkumham. Hal itu berlaku sepanjang Bharada E menghabiskan Cuti Bersyarat hingga 31 Januari 2024 atau tanggal bebas murni Bharada E. “Selama menjalani Cuti Bersyarat, Eliezer sebagai Klien Bapas wajib mengikuti bimbingan yang diberikan oleh Pembimbing Kemasyarakatan,” jelasnya.