Hemm! Ternyata Kejagung Sudah Beberapa Kali Periksa Eks Mendag Lutfi

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 9 Agustus 2023 15:22 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) ternyata sudah beberapa kali memriksa mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi. Pada hari ini, Rabu (9/8) dia diperiksa lagi sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng dan turunannya. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana menyatakan bahwa pemanggilan M Lutfi hari ini merupakan bukan yang pertama kalinya. "Jadi cluenya, beliau sudah diperiksa beberapa kali di perkara lain, di lima terpidana sebelumnya," kata Ketut. "Sudah berapa kali datang ke Kejaksaan, dan ini untuk 3 tersangka korporasi. Hari ini pemanggilan kedua," tambahnya. Namun demikian, Ketut enggan menyampaikan apa substansi dari pemeriksaan yang dilakukan hari ini. Terkait substansi, katanya, akan disampaikan langsung oleh Direktur Penyidikan saat pemeriksaan selesai dilakukan. "Mengenai apa substansinya akan disampaikan oleh Direktur Penyidikan," ujarnya. Kejagung saat ini tengah melakukan penyelidikan atas perkara dugaan korupsi tersebut. Kejagung juga telah menetapkan korporasi raksasa grup bisnis sawit yakni Wilmar, Musimas, dan Permata Hijau sebagai tersangka dengan dugaan merugikan negara sebesar Rp 6,47 triliun akibat perkara ini. Sebelumnya Mahkamah Agung sudah menetapkan putusan tetap (inkracht) atas putusan pengadilan aksi dari ketiga korporasi tersebut terkait kasus korupsi dan menetapkan 5 tersangka, yaitu Terdakwa Indrasari Wisnu Wardhana (Pejabat Eselon I Kemendag), Terdakwa Pierre Togar Sitanggang (General Manager di Bagian General Affair Musim Mas). Kemudian, Terdakwa Dr Master Parulian Tumanggor (Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia), Terdakwa Stanley Ma (Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group), dan Terdakwa Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei (pihak swasta yang diperbantukan di Kemendag). (Wan) #Eks Mendag Lutfi