MA Beri Diskon Besar Hukuman Ferdy Sambo Cs, Keluarga Brigadir J: Bak Petir di Siang Bolong

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 9 Agustus 2023 15:51 WIB
Jakarta, MI - Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J merespons hukuman mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yang diberi diskon besar usai Mahkamah Agung (MA) keluarkan putusan kasasi. Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat mengaku terkejut ketika mengetahui Ferdy Sambo hanya akan dihukum penjara seumur hidup. Yang dimana sebelumnya, Ferdy Sambo divonis hukuman mati pada sidang putusan Februari 2023 lalu. Ia mengatakan putusan MA itu bagaikan petir di Siang bolong menerpa keluarganya. "Kami sangat terkejut mendengarnya. Begitu kami dengar bahwa putusan Mahkamah Agung hukuman Ferdy Sambo dikurangi menjadi seumur hidup, ini ibarat petir di siang bolong," kata Samuel, Rabu (9/8). Sejak awal, kata dia, keluarga tak menyangka Ferdy Sambo cs akan mendapat diskon hukuman dari MA. Ia sangat menyayangkan sidang putusan kasasi di MA, tak disiarkan secara langsung. "Kami dari awal tidak ada menginginkan hal seperti ini terjadi. Kami dari awal Pengadilan Tinggi memperkuat keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kami sangat berharap di Mahkamah Agung akan disiarkan secara langsung," ungkapnya. "Ternyata cuma senyap, makanya saya bilang dari awal kami mendengar berita ini ibarat petir di siang bolong. Tidak ada awan, tidak ada angin, ada petir bahwa Ferdy Sambo sudah dikurangi hukumannya," pungkasnya. Selain Ferdy Sambo yang mendapat diskon hukuman dari MA, istrinya Putri Candrawathi juga dikurangi hukumannya yang sebelumnya dihukum penjara 20 tahun, kini hanya menjadi 10 tahun. Hukuman Kuat Ma’ruf pun ikut berubah sebelumnya 15 tahun turun jadi 10 tahun penjara, Ricky Rizal Wibowo juga dikurangi dari 13 tahun menjadi 8 tahun penjara. Sementara untuk Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E diketahui sudah bebas dari penjara sejak Jumat (4/8) lalu.   #MA Beri Diskon Besar Hukuman Ferdy Sambo Cs