Praperadilan Dugaan Penghentian Penyidikan Korupsi BTS Kominfo

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 14 Agustus 2023 11:19 WIB
Jakarta, MI - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang gugatan praperadilan yang diajukan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) melawan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (14/8). Gugatan ini dilayangkan lantaran Kejagung diduga telah menghentikan penyidikan empat pihak yang dinilai terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5. Dugaan korupsi proyek triliunan rupiah ini dikelola oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020-2022. Tiga gugatan dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penghentian penyidikan ini didaftarkan LP3HI pada 21 Juli 2023 dengan nomor 79/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL, 80/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL dan 81/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Menurut jadwal, sidang perdana praperadilan ini digelar pada Senin (31/7). Namun, sidang yang dipimpin Hakim Tunggal Hendra Utama Sutardodo ditunda lantaran Kejagung dan KPK selaku tergugat tidak hadir dalam sidang perdana tersebut. "Panggil termohon dan turut termohon," demikian agenda sidang yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Minggu (13/8). Dalam gugatan nomor perkara 79/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL, LP3HI menduga Kejagung menghentikan penyidikan terhadap Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo. Adapun Dito pernah dimintai keterangan oleh pihak Kejagung terkait indikasi adanya pengamanan proyek BTS 4G Kominfo tersebut. Kemudian, pada gugatan dengan nomor 80/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL, Kejagung juga dinilai tidak mengusut keterlibatan Direktur PT Sansaine Exindo, Jemy Sutjiawan. Jemmy Sutjiawan yang sudah diperiksa empat kali oleh Kejagung itu diduga menerima Rp 100 miliar. Bahkan, dia juga telah dicegah ke luar negeri. Lebih lanjut, gugatan dengan nomor 81/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL diajukan LP3HI lantaran Kejagung dianggap menghentikan penyidikan terhadap Nistra Yohan dan Sadikin. Nistra diketahui merupakan staf ahli anggota Komisi I DPR. Sementara, Sadikin merupakan perantara pemberian uang yang diperuntukkan bagi oknum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Adapun KPK menjadi turut tergugat lantaran Komisi Antirasuah itu dinilai bisa berperan ikut mengusut proyek negara yang diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara hingga triliunan rupiah tersebut. Diketahui, perkara ini tengah bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat. Ada enam terdakwa dalam proyek strategis nasional yang diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun ini. Mereka adalah eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate; eks Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti), Anang Achmad Latif; dan eks Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Yohan Suryanto. Kemudian, Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.

Topik:

BTS Kominfo