Bantahan Rapidin Simbolon Soal Tudingan Menikmati Dana Covid-19

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 13 Agustus 2023 21:17 WIB
Jakarta, MI - Rapidin Simbolon, mantan Bupati Samosir menanggapi tudingan Parulian Siregar yang menyebut dirinya turut bertanggung jawab atas kasus dugaan korupsi dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Penanggulangan Bencana Non Alam dalam Penanganan Covid-19 Status Siaga Darurat Tahun 2020 di Samosir sebesar Rp1.880.621.425. Penasihat hukum Rapidin Simbolon, BMS Situmorang menegaskan bahwa pertimbangan majelis hakim dalam putusan MA Nomor: 493 K/Pid.Sus/2023 tanggal 29 Maret 2023 pada halaman 61 huruf a adalah cerita fiksi majelis hakim MA dan bukan fakta yang terungkap dalam persidangan, serta tidak terkait dengan kedudukan MA sebagai judex jurist atau hakim yang memeriksa penerapan hukum, apakah ada kekeliruan dalam penerapan hukum di pengadilan judex factie. Berikut Keterangan Pers Lengkap Law Office BMS SITUMORANG & PARTNERS Advocates & Legal Consultants: Sehubungan dengan beredar dan viralnya pernyataan Parulian Siregar dari Kantor Hukum VANTAS & Rekan sejak tanggal 31 Juli 2023, yang pada pokoknya menyatakan bahwa Rapidin Simbolon, harus  ditetapkan menjadi  Tersangka,  sebagaimana Terdakwa/Terpidana atas nama Jabiat Sagala,  Sardo Sirumapea, Mahler Tamba, dan Santo Edi Simatupang dalam perkara tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Dana Belanja Tidak Terduga Penanggulangan Bencana Non-Alam dalam Penanganan Covid-19 Status Siaga Darurat Tahun 2020 di Kabupaten Samosir, dengan ini, kami BMS SITUMORANG,SH selaku Kuasa Hukum Drs. Rapidin Simbolon,MM menyampaikan hal-hal sebagai berikut: Terkait Adanya Laporan dan Pengaduan Drs. Jabiat Sagala, M.Hum ke Kajati Sumut Bahwa berdasarkan penelusuran di media online, ditemukan informasi bahwa Sdr. Parulian Siregar,SH,MH (Kantor Hukum VANTAS & Rekan) telah menerbitkan dan menyampaikan Surat Kantor Hukum VANTAS & Rekan Nomor: 22/KH-VR/VIII/2022 tanggal 30 Agustus 2022, perihal: Laporan dan Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Penyalahgunaan Dana Belanja Tidak Terduga Penanggulangan Bencana Non-Alam dalam Penanganan Covid19 Status Siaga Darurat Tahun 2020 di Kabupaten Samosir (17 s.d. 31 Maret 2020), yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara; Bahwa melalui surat tersebut diketahui bahwa Sdr. Parulian Siregar,SH,MH (Kantor Hukum VANTAS & Rekan) bertindak sebagai Penasihat Hukum Terdakwa/Terpidana atas nama: Drs. Jabiat Sagala, M.Hum (mantan Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) Di Kabupaten Samosir), berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 26 Agustus 2022; Bahwa mengingat terhitung dari tanggal 17 Maret 2022 Drs. Jabiat Sagala,M.Hum,dkk (4 orang) menjalani penahanan di Rutan Tanjung Gusta Medan atas perintah Jaksa Penuntut Umum, maka dapat dipastikan bahwa saat penandatanganan surat kuasa (26 Agustus 2022) dan penyampaian Surat Laporan dan Pengaduan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut (30 Agustus 2022) tersebut, Sdr. Drs. Jabiat Sagala,M.Hum sedang menjadi Tahanan dan menjadi Terdakwa yang sedang mengajukan Upaya Hukum Banding terhadap Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor: 28/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn tanggal 18 Agustus 2022, yang amarnya diantaranya berbunyi sebagai berikut: MENGADILI Menyatakan Terdakwa Jabiat Sagala, M.Hum telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Subsidair ; Jl. Sumatera No.16 RT.09 RW.03 CipinangMelayu, Makasar, Jakarta Timur 136201 Telepon/ faxmile: 021-85917672, HP: 08131 444 6776  Email: [email protected] Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 1 (satu) Tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000.00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; Menetapkan agar  Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya; Bahwa mengingat Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor: 28/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn tanggal 18 Agustus 2022 atas nama Terdakwa Drs. Jabiat Sagala, M.Hum belum mempunyai kekuatan hukum tetap atau belum inkracht, maka Surat Kantor Hukum VANTAS & Rekan Nomor: 22/KH-VR/VIII/2022 tanggal 30 Agustus 2022, perihal: Laporan dan Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Penyalahgunaan Dana Belanja Tidak Terduga Penanggulangan Bencana Non-Alam dalam Penanganan Covid19 Status Siaga Darurat Tahun 2020 di Kabupaten Samosir (17 s.d. 31 Maret 2020), yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, menjadi prematur atau tidak mempunyai nilai hukum untuk ditindaklanjuri; Bahwa hingga tanggal 31 Juli 2023, Drs. Rapidin Simbolon,MM sebagai pihak yang dilaporkan dan diadukan oleh Drs. Jabiat Sagala, M.Hum, tidak pernah menerima surat panggilan dari Kejaksaan untuk dimintai keterangan;              Terkait Sdr. Parulian Siregar, SH, MH (Kantor Hukum VANTAS & Rekan) Bahwa berdasarkan penelusuran kami, Sdr. Parulian Siregar,SH,MH adalah Caleg DPRD Provinsi DKI Jakarta RI dari Partai Nasdem pada Pemilu 20219, Kuasa Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Vandiko T. Gultom dan Martua Sitanggang (VANTAS) saat menjadi Pihak Terkait dalam perkara Pilkada Kabupaten Samosir Tahun 2020 di Mahkamah Konstitusi pada tahun 2021 yaitu antara Paslon Drs. Rapidin Simbolon,MM – Ir. Juang Sinaga (RAPBERJUANG) lawan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Samosir. Sejak beberapa bulan lalu, Sdr. Parulian Siregar,SH,MH konon menjadi Bacaleg DPRD Provinsi Sumatera Utara dari Partai Nasdem untuk Pemilu 2024, dan sudah melakukan sosialisasi di Kabupaten Samosir. Dengan demikian, selain sebagai seorang Advokat, Sdr. Parulian Siregar,SH,MH adalah juga seorang Politisi Partai Nasdem, partainya Bupati Samosir, Vandiko T. Gultom; Bahwa dengan alasan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 493 K/Pid.Sus/2023 tanggal 29 Maret 2023 telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht), dimana Terdakwa Drs. Jabiat Sagala,M.Hum dijatuhkan hukum  pidana penjara selama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan, serta telah bebas maka pada tanggal 31 Juli 2023, tanpa berkoordinasi dengan Drs. Jabiat Sagala, M.Hum, dengan membawa rombongan wartawan mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk menanyakan tindak lanjut dari Surat Kantor Hukum VANTAS & Rekan Nomor: 22/KH-VR/VIII/2022 tertanggal 30 Agustus 2022dan kemudian melakukan siaran pers, yang kemudian pernyataannya dimuat oleh beberapa media online, diantaranya: com 31 Juli 2023 pukul 19:37 WIB berjudul “Kuasa Hukum Eks Sekda Minta Kejati Sumut Proses Hukum Mantan Bupati Samosir” tulisan Sdr. Gb-Raf04 com Senin, 31 Jul 2023 pukul 19:00 WIB berjudul “Kuasa Hukum Mantan Sekda Samosir Jabiat Sagala Datangi Kejatisu Minta Ketua PDIP Sumut Rapidin Simbolon Diproses Hukum” dengan reporter: Zulfadli Siregar com Senin, 31 Juli 2023 pukul 22:39 WIB berjudul “Ketua PDIP Sumut Dilaporkan Eks Sekda Samosir Terkait Korupsi Dana COVID-19” tulisan Sdr. Raja Malo Sinaga id, Senin, 31 Juli 2023 pukul 20:15 WIB berjudul “Kejatisu Diminta Tuntaskan Kasus Korupsi Dana Penanganan Covid-19 di Kabupaten Samosir” tulisan: Ismail com Selasa, 01 Agustus 2023 pukul 13:17 WIB berjudul “Ketua DPD PDIP Sumut Dilaporkan Terkait Dugaan Korupsi Dana Covid-19” tulisan Sdr. fnr/pmg com, Rabu, 2 Agustus 2023 pukul 14:23 WIB berjudul “Ketua DPD PDIP Sumut Dilaporkan ke Kejati Sumut Terkait Dugaan Tipikor Penyalahgunaan Dana Covid19” tulisan bsg/wna; com, Sabtu, 5 Agustus 2023 pukul 14:24 WIB berjudul “Buntut Isu Ketua DPD PDIP Sumut Diduga Terlibat Korupsi Dana Covid-19, Ketua Kehormatan Partai: Silahkan Berperoses!” tulisan: wna/aag com, Sabtu, 05 Agustus 2023 pukul 20:04 WIB berjudul “Ketua DPD PDIP Sumut Diduga Terseret Korupsi Dana Covid-19, Hasto: Kami Tidak Mentolerir” yang ditulis oleh mcr4/jpnn; MetroTV tanggal 10 Agustus 2023 pukul 11.18 WIB dengan judul “Dugaan Korupsi Dana Penanggulangan Covid” com, 10 Agustus 2023 pukul 11.18 WIB dengan judul “Kasus Korupsi Dana Covid-19 oleh Mantan Bupati Samosir Sudah Setahun Mandek” Reaksi Drs. Jabiat Sagala,M.Hum atas Siaran Pers Parulian Siregar,SH,MH Bahwa sebagai reaksi penolakan atau ketidaksetujuan terhadap pernyataan atau siaran pers Sdr. Parulian Siregar,SH,MH (Kantor Hukum VANTAS & Rekan) tertanggal 31 Juli 2023 tersebut maka pada hari Selasa, 1 Agustus 2023 sekira pukul 16.00 WIB, beredar foto Surat atas nama Drs. Jabiat Sagala, M.Hum menerbitkan Surat Pernyataan Mencabut Kuasa tertanggal 1 Agutus 2023, yang pada pokoknya berbunyi “Terhitung sejak tanggal surat ini dibuat, maka Surat Kuasa Khusus tertanggal 26 Agustus 2022 terhadap Parulian Siregar,SH,MH, Hutur Irvan Pandiangan,SH,MH dan Rodo Venesia Pandiangan,SH,MH dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi”; Bahwa kemudian Sdr. Drs. Jabiat Sagala, M.Hum melakukan siaran pers, yang salah satunya dimuat oleh Tribunnews Medan.com Selasa, 1 Agustus 2023 17:17 WIB berjudul “Mantan Sekda Samosir Jabiat Sagala Bantah Laporkan Mantan Bupati Samosir ke Kejati Sumut” yang diantaranya memuat bantahan Sdr. Drs. Jabiat Sagala, foto surat pernyataan pencabutan kuasa tertanggal 1 Agustus 2023, serta video pernyataan pers Drs. Jabiat Sagala, M.Hum; Bahwa dengan adanya pencabutan Surat Kuasa dan pernyataan yang disampaikan Drs. Jabiat Sagala, M.Hum tersebut maka sejatinya, Surat Kantor Hukum VANTAS & Rekan Nomor: 22/KH-VR/VIII/2022 tanggal 30 Agustus 2022, termasuk pernyataan-pernyataan Sdr. Parulian Siregar,SH,MH, yang dimuat beberapa media online sejak tanggal 31 Juli 2023, diantaranya sebagaimana disebutkan di atas, menjadi tidak berdasar dan tidak beralasan; VIRALNYA KEGIATAN GUGUS TUGAS PERCEPATAN PENANGANAN  CORONA VIRUS DESEASE 2019 (COVID-19) DI KABUPATEN SAMOSIR MARET 2020 Bahwa antara tanggal 17 s.d. 31 Maret 2020, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) Di Kabupaten Samosir (Ketua Pelaksana: Drs. Jabiat Sagala,MM, Sekretaris Pelaksana: Drs. Mahler Tamba) telah: Memohon kepada Bupati Samosir untuk menggunakan Belanja Tidak Terduga sebesar Rp1.880.621.425,00 (Satu miliar delapan ratus delapan puluh juta enam ratus dua puluh satu ribu empat ratus dua puluh lima rupiah) TA. 2020 guna membiayai kegiatan Pencegahan dan/Atau Penanganan Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Samosir; (Hal ini sesuai dengan Pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tanggal 14 Maret 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah, yang mengatur bahwa “Dalam melakukan langkah antisipasi dan penanganan dampak penularan COVID19 Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang dilakukan dengan pembebanan langsung pada belanja tidak terduga.”) Merencanakan dan melaksanakan berbagai kegiatan Pencegahan dan/atau Penanganan  Corona Virus Desease 2019 (Covid-19), yang salah satunya adalah rencana Pemberian 6.000 paket Makanan Tambahan Gizi dan Vitamin (berupa: gula, telor, dan vitamin C) untuk Masyarakat kabupaten Samosir senilai Rp410.291.700,- kepada 6.000 Kepala Keluarga Masyarakat Kabupaten Samosir, mewakili masyarakat dari 128 Desa dan 6 Kelurahan; Menunjuk PT Tarida Bintang Nusantara cq. Santo Edi Simatupang sebagai kontraktor/ penyedia jasa pengadaan 6.000 paket bantuan makanan tambahan (berupa: gula, telor, dan vitamin C) senilai Rp410.291.700,-; Bahwa aktivitas pembagian 000 paket bantuan makanan tambahan (berupa: gula, telor, dan vitamin C) senilai Rp. 410.291.700,- dilakukan serentak dalam sehari yaitu hari Jumat, 03 April 2020; Bahwa aktivitas pembagian 000 paket bantuan makanan tambahan (berupa: gula, telor, dan vitamin C) senilai Rp410.291.700,- tersebut sangat viral di Media Sosial, khususnya grup-grup Facebook dan WhatsApp; Bahwa berdasarkan Surat Edaran Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor: SE- /BNPB/03/2020 Tanggal 26 Maret 2020 Tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Tingkat Provinsi Dan Kabupatan/Kota yang diantaranya mengatur bahwa “Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) tingkat provinsi dan kabupaten/kota, dipimpin langsung oleh Gubernur, Bupati dan Walikota” dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI Nomor 440/2622/SJ tanggal 29 Maret 2020 tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Daerah yang diantaranya mengatur bahwa “Gubernur dan Bupati/Walikota menjadi Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Daerah dan tidak dapat didelegasikan kepada pejabat lain di daerah” maka Bupati Samosir, Drs. Rapidin Simbolon,MM, dalam kapasitasnya sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Samosir, pada hari Jumat, 03 April 2020 selama beberapa menit ikut membagikan paket bantuan makanan tambahan (berupa: gula, telor, dan vitamin C) tersebut di 3 (tiga) Desa, yaitu Desa Pardomuan 1, Desa Lumban Suhisuhi Dolok, dan Desa Lumban Suhisuhi Toruan; Bahwa setelah menyapa masyarakat dan dan secara simbolis memberi 1 (satu) kantong plastik hitam kepada seorang warga di masing-masing 3 (tiga) tiga Desa pada jam yang berbeda, kemudian Drs. Rapidin Simbolon,MM langsung meninggalkan lokasi, dan selanjutnya pembagian dilakukan oleh aparat desa di bawah kordinasi Camat dan Kepala Desa di desanya masing-masing, di bawah pengawasan Gugus Tugas; Bahwa ternyata, viralnya aktivitas pembagian 6.000 paket bantuan makanan tambahan (berupa: gula, telor, dan vitamin C) tersebut akhirnya membuat simpatisan, pendukung, dan tim sukses bakal calon bupati (penantang) bereaksi dan menuduh Bupati Drs. Rapidin Simbolon,MM dan Wakil Bupati Ir. Juang Sinaga telah melakukan politisasi bantuan sosial, sehingga untuk menjatuhkan atau merusak popularitas Bupati Drs. Rapidin Simbolon,MM dan Wakil Bupati Ir. Juang Sinaga, mereka bergerak melakukan kriminalisasi dengan mengadukan kebijakan pembagian 6.000 paket bantuan makanan tambahan (berupa: gula, telor, dan vitamin C) senilai Rp410.291.700,- tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH); KEGIATAN PEMBERIAN 6.000 PAKET MAKANAN TAMBAHAN GIZI DAN VITAMIN (BERUPA: GULA, TELOR, DAN VITAMIN C) UNTUK MASYARAKAT KABUPATEN SAMOSIR SENILAI RP. 410.291.700,- KEPADA 6.000 KK MASYARAKAT KABUPATEN SAMOSIR, DITANGANI APARAT PENEGAK HUKUM Bahwa awalnya, tepat pada bulan Juni 2020, penanganan terhadap aduan dugaan tindak pidana dalam kegiatan pembagian 6.000 paket bantuan makanan tambahan (berupa: gula, telor, dan vitamin C) senilai Rp410.291.700,- tersebut diselidiki oleh Polres Samosir, dengan meminta keterangan beberapa pejabat Pemkab Samosir, namun akhirnya berhenti, karena pada waktu yang bersamaan, Kejaksaan Negeri Samosir juga melakukan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-120/L.2.33.4/Fd.1/06/2020 tanggal 24 Juni 2020 Bahwa anehnya, penetapan Tersangka, baru dilakukan 8 (delapan) bulan kemudian melalui Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Samosir Nomor Print-09/L.2.33.4/Fd.1/02/2021 tertanggal 16 Februari 2021, yang menetapkan 2 (dua) Tersangka yaitu atas nama: Drs. Jabiat Sagala, M.Hum dan Sardo Sirumapea, S.Pd., M.M; Bahwa Drs. Jabiat Sagala, M.Hum (dalam kedudukannya sebagai Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Samosir dan Sardo Sirumapea, S.Pd., M.M (dalam kedudukannya sebagai PPK Pengadaan 6.000 paket bantuan makanan tambahan (berupa: gula, telor, dan vitamin C) senilai Rp410.291.700,-)  disangka telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 subsider Pasal 3 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana jo Pasal 18 Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Bahwa karena keberatan dengan penetapan sebagai Tersangka tersebut, kemudian pada tanggal 14 Jun 2021 Sdr. Drs. Jabiat Sagala, M.Hum dan Sdr. Sardo Sirumapea, S.Pd., M.M melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan permohonan praperadilan ke Ketua Pengadilan Negeri Balige, dengan register perkara nomor: 3/Pid.Pra/2021/PN Blg antara Drs. Jabiat Sagala, M.Hum dan Sardo Sirumapea, S.Pd., M.M sebagai PEMOHON lawan Kepala Kejaksaan Agung RI cq. Kepala Kejaksaan Tinggi Medan cq Kepala Kejaksaan Negeri Samosir sebagai TERMOHON, yang meminta agar Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-120/L.2.33.4/Fd.1/06/2020 tanggal 24 Juni 2020 jo. Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-08/L.2.33.4/Fd.1/02/2021 tanggal 16 Februari 2021 jo. Surat Penetapan Para Tersangka Nomor : PRINT-09/L.2.33.4/Fd.1/02/2021 tanggal 16 Februari 2021 dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum; Bahwa pada tanggal 12 Juli 2021 permohonan praperadilan Drs. Jabiat Sagala, M.Hum dan Sardo Sirumapea, S.Pd., M.M dikabulkan, dimana Hakim Tunggul Pengadilan Negeri Balige menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-120/L.2.33.4/Fd.1/06/2020 tanggal 24 Juni 2020 Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-08/L.2.33.4/Fd.1/02/2021 tanggal 16 Februari 2021 jo. Surat Penetapan Para Tersangka Nomor: PRINT- 09/L.2.33.4/Fd.1/02/2021 tanggal 16 Februari 2021, tidak sah dan tidak berkekuatan hukum; Bahwa karena tidak menerima Surat Perintah Penyidikan dan Surat Penetapan yang diterbitkan Kejaksaan Samosir dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum, maka kemudian pihak Kejaksaan membuka proses penyidikan baru, dan kemudian pada bulan Januari 2022 menetapkan 4 (empat) Tersangka yaitu atas nama: Jabiat Sagala,MM (mantan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID19 Kabupaten Samosir); Mahler Tamba (mantan sekretaris Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Samosir); Sardo Sirumapea, S.Pd., M.M (mantan PPK); Santo Edi Simatupang (Direktur Utama PT Tarida Bintang Nusantara/TBN), Penyedia/Kontraktor pengadaan 6.000 paket gula, telor dan vitamin C; Bahwa pada tanggal 29 Maret 2022, Surat Dakwaan atas nama keempat Tersangka tersebut didaftarkan Jaksa Penuntut Umum ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, dengan register perkara Tindak Pidana Khusus sebagai berikut: Nomor: 28/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn an. Terdakwa Drs. Jabiat Sagala,M.Hum ; Nomor: 29/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn Terdakwa Drs. Mahler Tamba ; Nomor: 30/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn Terdakwa Sardo Sirumapea, S.Pd, M.M ; Nomor: 31/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn an. Terdakwa Santo Edi Simatupang Bahwa di saat persidangan keempat Terdakwa tersebut, Drs. Rapidin Simbolon,MM dihadirkan Jaksa Penuntut Umum sebagai Saksi; PUTUSAN-PUTUSAN PENGADILAN Bahwa perkara Tindak Pidana Khusus tersebut kemudian di tingkat pertama, tingkat banding dan tingkat kasasi menghasilkan Putusan-Putusan sebagai berikut: Atas nama Terdakwa DRS. JABIAT SAGALA, M.HUM : Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor: 28/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn tanggal 18 Agustus 2022, yang amarnya diantaranya berbunyi sebagai berikut: MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Drs. Jabiat Sagala, M.Hum telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Subsidair ; Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 1 (satu) Tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000.00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; Menetapkan agar  Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya; Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 35/Pid.Sus-TPK/2022/PT MDN tanggal 17 Oktober 2022, yang amarnya diantaranya berbunyi sebagai berikut: MENGADILI : Menerima permohonan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut; Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 28/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn., tanggal 18 Agustus 2022, yang dimintakan banding sekedar lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa Drs. Jabiat Sagala, M.Hum telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersamasama sebagaimana dalam dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp.50.000.000.00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya; Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 493 K/Pid.Sus/2023 tanggal 29 Maret 2023, yang amarnya diantaranya berbunyi sebagai berikut: MENGADILI : Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/Penuntut Umum Pada KEJAKSAAN NEGERI SAMOSIR Tersebut ; Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Terdakwa Drs. JABIAT SAGALA, M. Hum. tersebut ; Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Medan Nomor 25/Pid.Sus-TPK/2022/PT MDN, tanggal 17 Oktober 2022 yang mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 28/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn, tanggal 18 Agustus 20232 tersebut mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; Atas nama Terdakwa Drs. MAHLER TAMBA : Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor: 29/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn tanggal 18 Agustus 2022, yang amarnya diantaranya berbunyi sebagai berikut: MENGADILI : Menyatakan Terdakwa Mahler Tamba telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersamasama sebagaimana dalam dakwaan Subsidair ; Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000.00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; Menetapkan agar  Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya; Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 43/Pid.Sus-TPK/2022/PT MDN tanggal 24 Oktober 2022, yang amarnya diantaranya berbunyi sebagai berikut: MENGADILI : Menerima permohonan banding dari Penuntut Umum tersebut ; Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn., tanggal 18 Agustus 2022, yang dimintakan banding sekedar lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa Mahler Tamba telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersamasama sebagaimana dalam dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp.50.000.000.00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya; Putusan Mahakamah Agung RI Nomor: 2060K/Pid.Sus/2023 tanggal 30 Mei 2023, yang amarnya diantaranya berbunyi sebagai berikut: MENGADILI : Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Samosir tersebut: Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); Atas nama Terdakwa SARDO SIRUMAPEA, S.Pd., M.M : Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor: 30/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn tanggal 18 Agustus 2022, yang amarnya diantaranya berbunyi sebagai berikut: MENGADILI : Menyatakan Terdakwa Sardo Sirumapea, S.Pd, M.M telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Subsidair ; Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 1 (satu) Tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000.00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; Menetapkan agar  Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya; Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 44/Pid.Sus-TPK/2022/PT MDN tanggal 24 Oktober 2022, yang amarnya diantaranya berbunyi sebagai berikut: MENGADILI : Menerima permohonan banding dari Penuntut  Umum tersebut; Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn., tanggal 18 Agustus 2022, yang dimintakan banding sekedar lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa Sardo Sirumapea, S.Pd. M.M., telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Subsidair ; Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp.50.000.000.00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya; Putusan Mahakamah Agung RI Nomor: 2138 K/Pid.Sus/2023 tanggal 18 Januari 2023, yang amarnya diantaranya berbunyi sebagai berikut: MENGADILI : Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/ TERDAKWA SARDO SIRUMAPEA, S.PD., M.M tersebut; Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/ PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI SAMOSIR tersebut; Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); Atas nama Terdakwa SANTO EDI SIMATUPANG : Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor: 31/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn tanggal 18 Agustus 2022, yang amarnya diantaranya berbunyi sebagai berikut: MENGADILI : Menyatakan Terdakwa Santo Edi Simatupang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersamasama sebagaimana dalam dakwaan Subsidair ; Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000.00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; Menghukum Terdakwa        membayar  uang    pengganti        sebesar 17.163.000,- (tujuh belas juta seratus enam puluh tiga ribu rupiah) dan apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah putusan terhadap perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta benda Terdakwa disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut dan apabila harta benda Terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam); -     Menetapkan  agar  Terdakwa tetap ditahan; Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 45/Pid.Sus-TPK/2022/PT MDN tanggal 24 Oktober 2022, yang amarnya diantaranya berbunyi sebagai berikut: MENGADILI : Menerima permohonan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut; Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 31/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn., tanggal 18 Agustus 2022, yang dimintakan banding sekedar lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa Santo Edi Simatupang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000.00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; Menghukum Terdakwa membayar uang pengganti sebesar 17.163.000,- (tujuh belas juta seratus enam puluh tiga ribu rupiah) dan apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah putusan terhadap perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta benda Terdakwa disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut dan apabila harta benda Terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama  6 (enam) bulan; Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya; Putusan Mahakamah Agung RI Nomor: 2136 K/Pid.Sus/2023 tanggal 30 Mei 2023, yang amarnya diantaranya berbunyi sebagai berikut: MENGADILI : Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum Pada Kejaksaan Negeri Samosir tersebut; Membebankan kepada Terdakwa untu membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); BEBERAPA KESIMPULAN ATAS PUTUSAN-PUTUSAN PENGADILAN TERMAKSUD Bahwa dari Putusan-Putusan yang amarnya sebagaimana diuraikan di atas maka dapat ditarik beberapa kesimpulan sebagai berikut: Bahwa Putusan atas nama keempat Terdakwa tersebut telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkracht); Terdakwa Drs. Jabiat Sagala, M.Hum dijatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan, sebagaimana dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 493 K/Pid.Sus/2023 tanggal 29 Maret 2023; Bahwa Terdakwa Drs. Mahler Tamba dijatuhkan pidana penjara selama 2 (dua) tahun, sebagaimana dalam Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 43/Pid.Sus-TPK/2022/PT MDN tanggal 24 Oktober 2022; Bahwa Terdakwa Sardo Sirumapea, S.Pd. M.M. dijatuhkan pidana penjara selama 2 (dua) tahun, sebagaimana dalam Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Medan Nomor:  44/Pid.Sus-TPK/2022/PT MDN tanggal 24 Oktober 2022; Bahwa Terdakwa Santo Edi Simatupang dijatuhkan pidana penjara selama 2 (dua) tahun, sebagaimana dalam Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 45/Pid.Sus-TPK/2022/PT MDN tanggal 24 Oktober 2022; Bahwa berdasarkan 4 (empat) Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan serta 4 (empat) Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tingga Medan, dinyatakan bahwa kerugian Keuangan Negara adalah sebesar Rp. 17.163.000,- (tujuh belas juta seratus enam puluh tiga ribu rupiah), yang yang dihukum untuk membayar uang penggantinya adalah Terdakwa Santo Edi Simatupang berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 45/Pid.Sus-TPK/2022/PT MDN tanggal 24 Oktober 2022; Bahwa Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 493 K/Pid.Sus/2023 tanggal 29 Maret 2023 atas nama Terdakwa Drs. Jabiat Sagala, MM, selain mengurangi hukuman pidana penjara dari 2 tahun (berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PT Medan) menjadi 1 tahun 3 bulan, juga mengurangi kerugian Negara dari sebesar Rp. 17.163.000,- (berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Medan dan PT Medan), menjadi hanya sebesar Rp. 7.480.111,- (tujuh juta empat ratus delapan puluh ribu seratus sebelas rupiah), dengan pertimbangan sebagai berikut: “Namun ternyata Dana Tak Terduga Penanggulangan Bencana Non Alam Percepatan Penanggulangan Covid 19 yang tidak terserap sebesar Rp. 936.570.657,00 ternyata telah dikembalikan dan disetor ke Rekening Kas Umum Daerah pada tanggal 9 April 2020. Demikian juga Dana SILPA sebesar Rp. 32.780.882,00 juga telah dikembalikan dan disetor ke Rekening Kas Umum Daerah pada tanggal 30 April 2020. Bahwa meskipun Dana Tak Terduga Penanggulangan Bencana Non Alam Penanganan Covid 19 ditambah dengan Dana SILPA telah dikembalikan dan disetor ke kas Daerah sebesar Rp 903.789.775,00 + Rp. 32.708.882,00 = Rp. 936.570.657,00 namun masih ada sisa kerugian keuangan Negara yang tidak bisa dipertanggung jawabkan oleh Terdakwa sebesar Rp. 994.050.768,00 - 936.570.657,00 = Rp. 7.480.111,00 (tujuh juta empat ratus delapan puluh ribu seratus sebelas rupiah). Bahwa kerugian keuangan Negara dalam pelaksanaan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 2019 Kabupaten Samosir sangat kecil yaitu hanya sebesar Rp. 7.480.111,00 (tujuh juta empat ratus delapan puluh ribu seratus sebelas rupiah)” TINDAKAN SDR. PARULIAN SIREGAR, SH,MH MENGKRIMINALISASI SERTA MENYERANG NAMA BAIK DAN KEHORMATAN DRS RAPIDIN SIMBOLON,MM ADALAH TIDAK BERDASAR SERTA TIDAK BERALASAN Bahwa karena kerugian Negara hanya sebesar Rp. 17.163.000,- (berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Medan dan PT Medan) atau hanya sebesar Rp. 7.480.111,- (berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 493 K/Pid.Sus/2023 tanggal 29 Maret 2023), dan Terdakwa Santo Edi Simatupang telah dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar 17.163.000,- (tujuh belas juta seratus enam puluh tiga ribu rupiah) (berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 45/Pid.Sus-TPK/2022/PT MDN tanggal 24 Oktober 2022) maka Sdr. Parulian Siregar,SH,MH tidak berdasar dan tidak beralasan lagi untuk mengkriminalisasi serta menyerang nama baik dan kehormatan Drs. Rapidin Simbolon,MM terkait tindak pidana sebagimana dalam Putusan-Putusan sebagaimana diuraikan di atas; Bahwa terkait pertimbangan Majelis Hakim dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 493 K/Pid.Sus/2023 tanggal 29 Maret 2023 pada halaman 61 huruf a yang mengatakan “Bahwa Terdakwa menjabat sebagai Ketua Pelaksana Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Samosir hanya selama 14 (empat belas) hari sejak tanggal 17 Maret 2020 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 89 Tahun 2020 tanggal 17 Maret 2020, kemudian sejak tanggal 31 Maret 2020 digantikan oleh Drs. Rapidin Simbolon, S.E, M.M, selaku Bupati Kabupaten Samosir berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 117 Tahun 2020 tanggal 31 Maret 2020. Selanjutnya Drs. Rapidin Simbolon, S.E., M.M., bersama tim relawan memindahkan packing bantuan ke Rumah Dinas Bupati dan menempelkan sticker bergambar Bupati Samosir Drs. Rapidin Simbolon, S.E., M.M., dan Wakil Bupati pada setiap kantong paket bantuan untuk dibagikan kepada Masyarakat. Maka dengan demikian pengelolaan Dana Siaga Darurat Penanggulangan Bencana Non Alam Penanganan Covid 2019 terbukti justeru dimanfaatkan dan dinikmati untuk kepentingan pribadi Bupati Samosir Drs. Rapidin Simbolon, S.E., M.M., dan Wakil Bupati” perlu kami jelaskan bahwa pertimbangan Majelis Hakim tersebut adalah cerita fiksi Majelis Hakim MA, dan bukan fakta yang terungkap dalam persidangan, serta tidak terkait dengan kedudukan MA sebagai  judex jurist atau hakim yang memeriksa penerapan hukum, apakah ada kekeliruan dalam penerapan hukum di pengadilan judex factie. Bahwa pertimbangan fiksi demikian terpaksa dibangun oleh Majelis Hakim guna menjustifikasi niat dan kepentingannya, yang dengan alasan memperbaiki Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Medan Nomor Nomor: 35/Pid.SusTPK/2022/PT MDN tanggal 17 Oktober 2022 (dengan vonis: pidana 2 tahun penjara), menjatuhkan pidana penjara yang jauh lebih ringan yaitu pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan; Bahwa pertimbangan tersebut adalah fiksi diperkuat oleh fakta penyebutan “Drs. Rapidin Simbolon, S.E., M.M” sementara Bupati Samosir merangkap Ketua Pelaksana Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Samosir pada tanggal 31 Maret 2020 s.d. 4 Februari 2021 adalah Drs. Rapidin Simbolon,MM serta penyebutan “Relawan” karena tanggal 31 Maret 2020, Bupati dan Wakil Bupati Samosir tidak mempunyai Relawan, mengingat pendaftaran peserta Pilkada Samosir Tahun 2020 adalah pada tanggal 4, 5, dan 6 September 2020; Bahwa namun demikian, pertimbangan fiksi Majelis Hakim MA tersebut, tidak beralasan dan tidak berdasar juga untuk dimanfaatkan Sdr. Parulian Siregar,SH,MH untuk mengkriminalisasi Drs. Rapidin Simbolon,MM, karena penindakan terhadap peristiwa semacam itu adalah ranah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Samosir. Namun faktanya, tidak ada laporan terkait peristiwa tersebut ke Bawaslu pada saat itu. Demikian penjelasan ini kami sampaikan untuk diketahui Sdr. Parulian Siregar,SH,MH, media massa, Pimpinan Partai, dan masyarakat. Sekian dan  Terima Kasih. Hormat kami, Kuasa Hukum Drs. Rapidin Simbolon,MM BMS SITUMORANG, S.H. Advokat