Tak Ada Alasan Kejati Sumut untuk Tidak Periksa Rapidin Simbolon Terkait Kasus Korupsi Dana Covid-19

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 12 Agustus 2023 19:58 WIB
Jakarta, MI - Terdapatnya wajah mantan Bupati Samosir yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Sumatera Utara, Rapidin Simbolon dikantong bantuan Covid-19 tahun 2020 harus terus didalami. "Patut diduga bantuan Covid-19 tahun 2020 yang dipasang gambar Rapidin Simbolon dan Juang Sinaga untuk kepentingan Pilkada Samosir tahun 2020, karena keduanya masih berpasangan sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati," ujar praktisi hukum, Fernando Emas kepada Monitorindonesia.com, Sabtu (12/8) malam. Menurut Fernando yang juga pengamat politik, bahwa Rapidin Simbolon dapat dikatakan telah menyalahgunakan kekuasaan, wewenang dan anggaran negara untuk kepentingan pribadi yang akan kembali ikut kontestasi pada pilkada 2020. "Bantahan dan tim kuasa hukum bahwa tidak relevan karena belum memasuki tahapan pendaftaran pilkada tidak dapat diterima karena selama ini para calon kepala daerah sudah membentuk tim sukses atau relawan jauh sebelum memasuki tahapan pilkada," bebernya. Kemudian, tambah dia, tentang pendapat bahwa kalaupun ada persoalan tersebut harus diproses oleh Bawaslu kurang tepat. "Karena menyangkut tentang penyalahgunaan kekuasaan, wewenang dan anggaran negara memang harus diproses berdasarkan UU Tipikor," tutur Fernando. Selain itu, Kejati Sumatera Utara harus memeriksa Rapidin Simbolon atas kasus tersebut. "Tidak ada alasan bagi Kejati untuk tidak menindaklanjuti kasus tersebut. Apalagi saat ini publik sudah semakin percaya terhadap Kejaksaan dalam memproses tindak pidana korupsi," katanya. "Sebaiknya Kejati mengikuti keberanian yang sudah dilakukan oleh Kejaksaan Agung yang sudah berani membongkar kasus-kasus korupsi yang melibatkan partai pendukung pemerintah," imbuh Fernando Emas.