Deretan Pengembali Uang Haram Korupsi BTS Kominfo, Ada yang Belum Tersangka!

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 11 Agustus 2023 23:59 WIB
Jakarta, MI - Pengembalian uang haram diduga hasil korupsi BTS BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tidak akan menghapus pidana penerimanya. Sebab, sudah ada unsur pokok menerima atau unsur menguasai, penempatan, pentransferan, pembayaran, harta kekayaan. Dengan adanya unsur ini penerima bisa dikenakan Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Pngaturan mengenai pembayaran uang pengganti dalam pengembalian kerugian keuangan negara juga diatur dalam UU No. 3 Tahun 1971 kemudian dilengkapi dalam UU No. 31 Tahun 1999 dalam Pasal 18 ayat (2). Pasal 4 UU Tipikor juga menyebutkan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana. Berdasarkan catatan Monitorindonesia.com, setidaknya ada 4 pihak yang menyerahkan uang haram itu ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan jumlah yang berbeda-beda. 1. Adik bekas Menkominfo Johnny G Plate (Terdakwa), Gregorius Alex Plate, mengembalikan uang Rp 534 juta atau setengah miliar rupiah. Uang dikembalikan karena Gregorius merasa mendapat fasilitas keuangan yang tidak seharusnya didapatkan. Uang itu dikembalikan secara sukarela. Hingga saat ini belum ada kejelasn soal duit haram tersebut. Gregorius disebut-sebut sebaga Staf Ahli Menkominfo. Namun dari struktur organisasi Kemeninfo yang ditelesuri di situs Kominfo, tidak ada nama Gregorius A Plate. Sejauh ini, jabatan Gregorius di Bakti dan Kominfo tidak benar. Sebelumnya, terdengar kabar bahwa ia mengemban tugas sebagai Staf Ahli Menkominfo. Namun saat ditelusuri jabatan tersebut di situs Kominfo, tidak ada nama Gregorius. Penyidik menduga Gregorius Alex Plate menerima sejumlah fasilitas dari BAKTI. Salah satunya, Alex Plate beberapa kali berpergian keluar negeri dengan fasilitas dari BAKTI. Disebutkan bahwa Alex Plate tidak memiliki jabatan apapun di Bakti maupun di Kemenkominfo. Ia juga bukan bagian dari pihak swasta yang mengikuti proses lelang tender pengadaan infrastruktur BTS Ini. 2. PT Sansaine Exindo mengembalikan uang sebanyak Rp 36,8 miliar ke Kejagung. Pengembalian uang tersebut berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo. Menurut Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung, Kuntadi, pengembalian uang itu lebih kecil dibanding kesanggupan yang sebelumnya dinyatakan PT Sansaine, yakni Rp 500 miliar. “Ya harusnya kan semuanya dan kami sudah imbau itu,” ujar Kuntadi, Rabu (29/3). Kuntadi menambahkan, bahwa uang tersebut dikembalikan ke Kejagung pada Selasa (28/3). Hari itu, pemeriksaan juga dilakukan kepada Direktur Utama PT Sansaine Exindo, Jemy Sutjiawan. “Itu (yang dikembalikan) uang fee,” tuturnya. 3.  Maqdir Ismail, kuasa hukum terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo, Irwan Hermawan mengaku sudah dua kali menyerahkan uang ke Kejagung. Penyerahan pertama dilakukan pada tanggal 17 April 2023 senilai Rp 8 miliar dengan cara transfer dan yang kedua sebanyak Rp 27 miliar dengan cash pada hari Kamis (13/7) kemarin, sekaligus Maqdir diperiksa penyidik Jam Pidsus Kejagung. Uang tersebut diduga merupakan hasil korupsi BTS 4G Bakti Kominfo. “Kami sudah kirim (uang Rp8 miliar) ke rekening penampungan tanggal 17 April 2023,” ujar Maqdir kepada wartawan, Jum’at (14/7). Hal ini juga telah diungkapkan Maqdir saat di Kejagung pada Kamis (13/7) kemarin. “Perlu juga diketahui, ini (pengembalian uang) bukan yang pertama kami serahkan kepada Kejaksaan, sebelumnya kami juga sudah menyerahkan uang sejumlah Rp8 miliar untuk dan atas nama kepentingan Irwan,” kata Maqdir. Maqdir memastikan pengembalian uang Rp 8 miliar dan Rp 27 miliar itu berasal dari sumber yang berbeda. Ia juga berharap dengan adanya penyerahan uang tersebut akan dapat meringankan hukuman bagi kliennya. “Kami harapkan ini akan mengurangi bebannya Irwan. Jadi kalau ada kawan-kawan yang kalau pun mau menyumbang Irwan, kami akan terima dan serahkan ke Kejagung,” ujarnya. Namun demikian, Kejagung membantah pernyataan Maqdir Ismail terkait penyerahan uang senilai Rp8 miliar itu. Kejagung menegaskkan bahwa pihaknya belum menerima uang selain Rp 27 miliar. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menegaskan bahwa Maqdir baru diperiksa kali pertama pada Kamis (13/7). Sehingga, kata dia, tidak benar jika ada pengembalian dana dilakukan di hari sebelum dia diperiksa. “Saya sampaikan ya, pak Maqdir ini baru pertama kali diperiksa di Kejaksaan Agung di perkara BTS, saya belum menerima informasi selain yang Rp 27 miliar itu,” kata Ketut, Kamis (13/7). 4. Muhammad Feriadi Mirza selaku Kepala Divisi Lastmile/Backhaul Bakti Kominfo mengembalikan Rp 300 juta ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Uang itu diterima dari terdakwa Windi Purnama. Hal ini juga disampaikan oleh Mirza dalam sidang lanjutan kasus korupsi BTS Kominfo di PN Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (25/7). Uang tersebut dia gunakan untuk membeli mobil BMW X5 seharga Rp 710 juta. 5. Direktur perusahaan milik suami Ketua DPR, Puan Maharani, menyerahkan uang Rp20 miliar kepada penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Uang diserahkan Muhammad Yusrizki, Direktur PT Basis Utama Prima (BUP) atau Basis Investment milik Hapsoro Sukmoonohadi alias Happy Hapsoro. Tercatat, ini kali kedua uang yang diserahkan oleh yang bersangkutan setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan BTS 4G Kemenkominfo. Proyek tersebut digarap Badan Layanan Umum (BLU) BAKTI di bawah Kemenkominfo. ”Sebelumnya, dia kembalikan Rp 30 miliar setelah ditetapkan sebagai tersangka menyusul Rp20 miliar pada Senin (7/8),” Kepala Sub Direktorat Penyidikan Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang Jampidsus, Haryoko Ari Prabowo kemarin. Prabowo mengatakan, penyidik lalu menetapkan uang yang diserahkan tersangka untuk disita. Total, kerugian negara dalam proyek ini mencapai Rp8,032 triliun. Basis Investmen merupakan salah satu perusahaan yang menyediakan baterai dan panel surya dalam proyek pembangunan BTS. Diduga, perusahaan ini ikut dalam proyek tanpa melalui mekanisme lelang. Yusrizki diduga membuat BUP menjadi salah satu pemasok penyediaan baterai serta sistem panel surya dalam proyek tersebut. Dalam proyek ini, perusahaan itu mendapatkan keuntungan melalui direktur utamanya Muhammad Yusrizki. Meski keuntungan mengalir ke perusahaan, sang pemilik manfaat atau beneficial ownership belum dipastikan dimintai pertanggungjawaban atau tidak. Dalam perkara ini, tim penyidik menemukan adanya permufakatan jahat di yang dilakukan mereka. Penyidik menyangka delapan tersangka, termasuk Muhammad Yusrizki dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Wan) #Korupsi BTS Kominfo