Apa itu Remisi?

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 17 Agustus 2023 15:57 WIB
Jakarta, MI - Remisi pengurangan masa hukuman yang didasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Menurut Pasal 1 Ayat 1 Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 174 Tahun 1999, remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah berkelakuan baik selama menjalani pidana terkecuali yang dipidana mati atau seumur hidup. Penjelasan mengenai remisi juga tertuang dalam beberapa peraturan di Indonesia, seperti dalam Keputusan Presiden Nomor 69 Tahun 1999 tentang Pengurangan Masa Pidana (Remisi) dan Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi yang disebutkan sebagai pengurangan masa tahanan. Adapun bunyi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan pasal 14 ayat 1 butir i, "Narapidana berhak mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi)". Khayatul dalam bukunya berjudul Kompilasi Teori dan Penerapan Remisi, menyebutkan beberapa tujuan remisi yang disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly. Remisi bertujuan untuk memenuhi hak narapidana dan anak pidana atau Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH), mengapresiasi narapidana dan ABH yang berhasil menunjukkan memperbaiki perilaku serta meningkatkan kualitas dan kompetensi diri dengan mengembangkan keterampilan agar dapat hidup mandiri, memberikan kesempatan dan motivasi kepada para narapidana dan ABH untuk mendapatkan kesejahteraan sosial, pendidikan, dan keterampilan guna mempersiapkan diri di tengah masyarakat dan menghemat anggaran negara (kebutuhan pokok narapidana dan ABH, seperti makan). Ada beberapa jenis remisi, di antaranya remisi umum, remisi khusus, dan remisi tambahan. Setiap jenis remisi memiliki syarat dan ketentuan yang berbeda-beda. Remisi Umum adalah remisi yang diberikan kepada para narapidana dan anak yang berkonflik dengan hukum pada tanggal 17 Agustus di setiap tahunnya guna memperingati proklamasi kemerdekaan Indonesia. Besaran remisi dipengaruhi dengan seberapa lama masa hukuman yang dijalani. Biasanya, besaran remisi umum yaitu 1-6 bulan. Besaran remisi umum yakni asa pidana 6-12 bulan memiliki besaran remisi 1 bulan, masa pidana 12 bulan atau lebih memiliki besaran remisi 2 bulan, masa pidana tahun kedua memiliki besaran remisi 3 bulan, masa pidana tahun ketiga memiliki besaran remisi 4 bulan, masa pidana tahun keempat dan kelima memiliki besaran remisi 5 bulan dan masa pidana tahun keenam atau lebih memiliki besaran remisi 6 bulan Sementara itu, remisi Khusus adalah remisi yang diberikan kepada narapidana atau anak yang berkonflik dengan hukum dikarenakan adanya hari besar keagamaan yang dianut oleh narapidana atau anak yang berkonflik dengan hukum tersebut. Remisi menyangkut hari besar keagamaan hanya diberikan satu kali dalam setahun bagi setiap agama. Adapun besaran remisi khusus yakni masa pidana 6-12 bulan memiliki besaran remisi 15 hari, masa pidana 12 bulan atau lebih memiliki besaran remisi 1 bulan, masa pidana tahun kedua dan ketiga memiliki besaran remisi 1 bulan, masa pidana tahun keempat dan kelima memiliki besaran remisi 1 bulan 15 hari dan masa pidana tahun keenam dan seterusnya memiliki besaran remisi 2 bulan Berdasarkan Pasal 7 Ayat 2 Kepres Nomor 174 Tahun 1999, perhitungan lama masa pidana yang dijalani menjadi dasar untuk menentukan besaran remisi khusus. Besaran remisi terhitung sejak tanggal penahanan sampai hari besar keagamaan yang dianut oleh narapidana atau anak yang berkonflik dengan hukum. Apabila suatu agama memiliki beberapa hari besar dalam setahun, maka yang dipilih adalah hari besar yang paling dimuliakan dalam agama tersebut. Apabila terdapat keraguan mengenai hal tersebut, maka akan dikonsultasikan oleh Menteri Hukum dan HAM kepada Menteri Keagamaan. Yang terakhir adalah Remisi Tambahan, yakni remisi yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah berjasa bagi negara, melakukan aksi kemanusiaan, atau membantu lapas. Besaran remisi tambahan adalah sebesar ½ - ⅓ dari besaran remisi umum yang diterima pada tahun yang bersangkutan. Contoh tindakan berjasa kepada negara adalah memajukan ilmu pengetahuan yang berguna untuk pembangunan dan kemanusiaan, juga mencegah pelarian oleh tahanan, narapidana, dan anak yang berkonflik dengan hukum. Sedangkan contoh tindakan aksi kemanusiaan adalah mendonorkan darah dan turut berpartisipasi dalam menanggulangi bencana alam, sebagaimana dijelaskan dalam buku Cerdik & Taktis Menghadapi Kasus Hukum oleh Rocky Marbun. Besaran remisi tambahan yakni berjasa kepada negara atau melakukan aksi kemanusian memiliki besaran remisi ½ dari besaran remisi umum yang didapatkan pada tahun yang bersangkutan. Melakukan kegiatan yang membantu lapas memiliki besaran remisi ⅓ dari besaran remisi umum yang didapatkan pada tahun yang bersangkutan. Adapun syarat pemberian pemisi tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2013 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat, BAB II Syarat Pemberian Remisi Pasal 3, menteri dapat memberikan remisi kepada narapidana dan anak yang berkonflik dengan hukum apabila yang bersangkutan telah memenuhi syarat pemberian remisi, yaitu berkelakuan baik, telah menjalani masa pidana selama 6 bulan. Perilaku baik yang dimaksud adalah yang bersangkutan tidak menjalani hukum disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir dan yang bersangkutan mengikuti pembinaan oleh lapas dengan baik. Namun syarat pemberian remisi tidak berlaku apabila narapidana dan anak pidana sedang menjalani Cuti Menjelang Bebas atau sedang dijatuhi pidana kurungan sebagai pengganti pidana denda.