HUT ke-78 RI, 26 Napi Teroris Dapat Remisi

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 17 Agustus 2023 17:55 WIB
Jakarta, MI - Sebanyak 26 narapidana kasus terorisme mendapatkan remisi HUT ke-78 RI. Selain itu, ada juga 16 narapidana kasus korupsi yang mendapatkan remisi. Angka tersebut diungkapkan oleh Koordinator Humas Ditjen Pemasyarakatan, Rika Aprianti, Kamis (17/8). "Untuk narapidana korupsi yang mendapatkan remisi 16 orang, sementara narapidana terorisme 26 orang," kata Rika. Napi korupsi dan teroris itu termasuk dalam 175.510 narapidana yang mendapatkan remisi Hari Kemerdekaan Indonesia hari ini. Kemudian, ada juga 760 narapidana narkotika yang mendapatkan remisi. Rika menyebut, napi narkotika paling tinggi karena kasusnya juga paling tinggi di Indonesia. "Napi narkotika yang dapat remisi itu ada 760 orang, karena memang, kan, jumlah kasus tertinggi di Indonesia itu adalah narkotika," ujar Rika. Adapun pemberian remisi itu dikhususkan bagi narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif Undang-Undang Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. "Telah memenuhi persyaratan administratif substantif sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku, UU 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, artinya jumlah itu memang yang sudah memenuhi persyaratan," kata Rika. Diketahui, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi kepada 175.510 narapidana dalam rangka peringatan HUT ke-78 RI. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.606 di antaranya langsung bebas. “Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi kepada 175.510 warga binaan Pemasyarakatan di seluruh Indonesia sebagai bentuk penghargaan karena telah mengikuti program pembinaan dengan baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Menkumham Yasonna Laoly pada pidatonya di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Kamis (17/8).