Kemnaker Siapkan Aturan Baru: Sopir Angkutan Barang Tak Boleh Kerja Lebih dari 8 Jam


Jakarta, MI - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan memperketat aturan jam kerja bagi sopir angkutan barang. Dalam waktu dekat, pelaku usaha diwajibkan menyesuaikan durasi kerja pengemudi maksimal delapan jam per hari dan menyiapkan dua sopir untuk perjalanan jarak jauh.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menegaskan, kebijakan ini diterapkan demi menjaga keselamatan dan kesehatan kerja para sopir di lapangan.
“Sesuai dengan jam kerja, itu adalah maksimum 8 jam. Jadi ketika ada trayek yang jauh melebihi 8 jam, itu kita akan imbau dan wajibkan seluruh perusahaan menggunakan 2 pilot di 2 sopir,” ujar Afriansyah kepada wartawan ditemui di Kantor Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK), Jakarta Pusat pada Senin (6/10/2025).
Dengan begitu, nantinya sistem jam kerja sopir angkutan barang juga sama dengan jam kerja sopir bus. Afriansyah menuturkan selama ini sistem kerja seperti itu sudah diimplementasikan utamanya di trayek bus jarak jauh.
“Seperti bus malam itu, bus-bus yang trayek jauh itu, dia sudah punya 2 sopir, sehingga mereka bergantian. Satunya mungkin nyetir malam, paginya selesai, besoknya yang bergantian,” jelasnya.
Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkapkan bahwa kajian terkait pengaturan jam kerja sopir angkutan barang sebenarnya telah disusun. Namun, karena belum juga dijalankan, hal inilah yang menimbulkan banyak korban di jalan.
Selain aspek keselamatan, AHY juga menyoroti kondisi ekonomi para sopir angkutan barang yang masih memprihatinkan. Menurutnya, peningkatan kesejahteraan sopir perlu menjadi bagian penting dari kebijakan ini.
“Kadang-kadang aturan sudah ada, sudah dikaji dengan baik, tapi tidak dijalankan, akhirnya ya menimbulkan korban insiden dan kecelakaan yang tidak diperlukan. Kami juga satu semangat untuk meningkatkan kesejahteraan dari para pengemudi karena kita tahu banyak sekali yang kondisi ekonomi dan sosialnya sangat-sangat terbatas dan membutuhkan atensi dari kita semua,” tutur AHY.
Topik:
kemnaker sopir-angkutan-barangBerita Sebelumnya
CPO Bangkit! Sentuh Puncak Harga Tertinggi Sejak September
Berita Selanjutnya
Simak Rekomendasi Saham Hari Ini, 8 Oktober 2025
Berita Terkait

KPK Buka Peluang Panggil Eks Menaker Ida Fauziyah di Kasus Pemerasan TKA
2 Oktober 2025 14:31 WIB

KPK Panggil Direktur PT Mitra Dinamis Yang Utama Terkait Kasus Pemerasan di Kemnaker
1 Oktober 2025 16:45 WIB

KPK Kembali Periksa Agen TKA terkait Kasus Pemerasan Izin RPTKA di Kemnaker
30 September 2025 14:23 WIB