Buruh Tolak Rumus UMP 2026 Versi Kemnaker, Sebut Kenaikan Terlalu Kecil

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 18 November 2025 12:55 WIB
Presiden KSPI Said Iqbal (Foto: Ist)
Presiden KSPI Said Iqbal (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Gelombang penolakan kembali muncul dari kalangan buruh terkait formula kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 yang digunakan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Mereka menilai perhitungan dalam beleid baru itu membuat kenaikan UMP tahun depan terlalu kecil.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengungkapkan bila rumus Kemnaker diterapkan, kenaikan UMP 2026 hanya berkisar 3,75%. Dengan persentase tersebut, kenaikan UMP diperkirakan hanya naik Rp 100.000-an saja. Kenaikan itu juga menurun dibandingkan pada 2025.

"Jadi dengan menggunakan rumus Menaker, indeks tertentu 0,2,inflasi 2,65%, pertumbuhan ekonomi 5,12%, maka ketemu kenaikan upah minimum hanya 3,75%. Kenaikan upah nilainya di bawah pertumbuhan ekonomi, yaitu 5,12%," ujarnya dalam konferensi pers secara online, Selasa (18/11/2025).

Said Iqbal kemudian memaparkan simulasi perhitungan jika kenaikan UMP 2026 hanya 3,75%. Menurutnya, sejumlah daerah bahkan hanya akan mengalami kenaikan kurang dari Rp100.000.

"Upah minimum provinsi Jawa Barat itu adalah di luar DKI ya. UMP Jawa Barat itu Rp 2,192 juta, kira-kira 2,2 juta.Mari kita kalikan Rp 2,2 juta kali 3,75% tadi. (Kenaikannya) hanya Rp 80.000, jahat benar negeri ini, Rp 80.000 naiknya," ungkapnya.

Karena itu, buruh menolak tegas formula kenaikan UMP 2026 yang digunakan Kemnaker. Said Iqbal menilai perhitungan tersebut jauh lebih kecil dibandingkan kebijakan tahun sebelumnya.

"Presiden memberikan indeks tertentu itu tahun lalu 0,8 sampai 0,9, mendekati 0,9.Ya kalau sekarang Menaker ngasih 0,2 sampai 0,7, Presidennya saja 0,8 sampai 0,9, itu kan artinya melawan Presiden, udah mundur saja kalau nggak mau mendengarkan Presiden, malah mendengarkan pengusaha hitam dan Dewan Ekonomi Nasional," imbuhnya.

Sebagai bentuk kompromi dengan pemerintah, kelompok buruh mengajukan tiga alternatif besaran kenaikan UMP 2026. Said Iqbal menjelaskan bahwa opsi pertama adalah menyamakan kenaikan UMP tahun depan dengan kenaikan pada 2025, karena perhitungannya saat itu menggunakan keputusan Presiden Prabowo.

"Angka kompromi pertama adalah 6,5%.Ikuti saja keputusan Presiden Prabowo tahun lalu, sama kok angka makroekonominya, inflasi dan pertumbuhan, kira-kira nggak terlalu jauh beda saja," ucapnya.

Opsi kedua yang diajukan buruh adalah kenaikan UMP 2026 sebesar 7,77%. Sementara opsi ketiga, buruh mengusulkan kenaikan dalam rentang 8,5% hingga 10,5%.

Topik:

buruh ump-2026 kemnaker