Kenaikan UMP 2026 Batal Diumumkan Besok
Jakarta, MI - Pemerintah dipastikan batal mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 pada Jumat (21/11/2025), meski tenggat tersebut sebelumnya tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan, pemerintah saat ini tengah menyiapkan aturan baru yang bakal mengubah formula penghitungan upah minimum.
"Terkait dengan tanggal, memang kalau ini adalah berupa PP, artinya kita tidak terikat dengan tanggal yang ada pada PP 36 (PP 36/2021). Jadi tidak ada terikat dengan tanggal harus 21 November," katanya dalam Konferensi Pers di Kantornya, Kamis (20/11/2025).
Yassierli menjelaskan, skema pengupahan nanti akan berbentuk angka kisaran yang ditetapkan berbeda setiap provinsi. Pasalnya, pemerintah ingin mengatasi ketimpangan upah yang terlalu besar antar daerah di Indonesia.
"Kita sedang menyusun konsep bahwa kenaikan upah itu bukan satu angka. Tapi seperti apa, mohon maaf, ini juga masih dalam proses. Jadi tidak dalam satu angka, karena kalau satu angka berarti disparitasnya tetap terjadi," terangnya.
Nantinya, pemerintah pusat akan memberikan ruang bagi kepala daerah untuk menentukan besaran UMP di wilayah masing-masing, namun tetap harus mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi daerahnya.
"Jadi kita sadar bahwa ada provinsi atau ada kota, kabupaten yang memang pertumbuhan ekonominya tinggi, silakan. Dia boleh lebih tinggi dibandingkan dengan provinsi, kota, kabupaten yang memang pertumbuhan ekonominya tidak tinggi," tuturnya.
Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, di mana pengumuman UMP dilakukan oleh presiden atau menteri, penetapan UMP tahun depan sepenuhnya akan menjadi kewenangan kepala daerah.
"Ini juga sesuai dengan amanat dari MK (Mahkamah Konstitusi) untuk memberikan kewenangan kepada Dewan Pengupahan Provinsi untuk mengkaji, Dewan Pengupahan Kota/Kabupaten untuk mengkaji, menyampaikan kepada Gubernur dan tentu ditetapkan oleh Gubernur," tutupnya.
Topik:
ump-2026 menakerBerita Sebelumnya
Danantara Ungkap 52 Persen BUMN Merugi, Hanya 8 yang Setor Dividen
Berita Selanjutnya
APBN Defisit Rp479,7 Triliun per Oktober 2025, Purbaya: Masih Terkendali
Berita Terkait
Buruh Tolak Rumus UMP 2026 Versi Kemnaker, Sebut Kenaikan Terlalu Kecil
18 November 2025 12:55 WIB
Yassierli Paparkan Capaian Kemnaker 2025: Dari BSU hingga Program Magang Nasional Batch 2
28 Oktober 2025 16:18 WIB