Koruptor Tak Pantas Remisi


Jakarta, MI - Koruptor penghuni penjara dinilai tak pantas mendapatkan remisi khusus atau pengurangan masa tahanan dari pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan di hari raya idul fitri.
"Rasanya tidak pantas bagi seorang koruptor yang menyalahgunakan kewenangan, menyia-nyiakan amanah, merampas uang negara, kemudian mendapatkan remisi. Ini soal kepantasan," kata peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Universitas Mulawarman, Kalimantan Timur, Herdiansyah Hamzah, Rabu (2/4/2025).
Seharusnya, tegas dia, pemerintah sadar betul bahwa tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa. Korupsi, ia menekankan, berbeda dengan tindak pidana umum lainnya.
Oleh karena itu, penyelesaian kasus korupsi di Indonesia membutuhkan perlakuan yang khusus juga, baik dari hulu maupun hilir, termasuk soal pemberian hukuman.
"Dalam usaha memberikan hukuman yang setimpal bagi koruptor, jadi mestinya dalam konteks pemberian hukuman juga tidak diberikan remisi. Itu upaya luar biasanya," beber Herdiansyah.
Pun dia menggarisbawahi bahwa penghukuman tanpa revisi bagi narapidana korupsi merupakan yang upaya memberikan efek jera. Dengan kehadian remisi dalam sistem penghukuman koruptor, Herdiansyah sangsi pemeberantasan korupsi di Tanah Air akan memberikan efek jera.
Pada momen Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah, Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiski mengungkap sebanyak 288 narapidana korupsi mendapatkan remisi khusus, salah satunya Setya Novanto, mantan Ketua DPR RI yang terlibat dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP.
Dari 288 narapidana korupsi pemerina remisi, 36 di antaranya mendapat potongan masa tahanan selama 15 hari, 233 orang mendapat potongan masa tahanan 30 hari, 17 orang mendapat potongan masa tahanan 45 hari, dan 2 orang lainnya mendapat potongan masa tahanan 60 hari.
Topik:
Remisi