Maqdir Ismail Dkk Diperiksa hingga Malam, Pemilik Rp 27 Miliar Masih Misteri

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 18 Agustus 2023 20:24 WIB
Jakarta, MI - Sekitar 6 jam lamanya, pengacara terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan, Maqdir Ismail diperiksa penyidik Jampidsus Kejagung terkait dengan Rp 27 miliar yang sempat diserahkannya pada beberapa waktu lalu. Kali ini Maqdir diperiksa bersamaan dengan Irwan Hermawan dan dua orang anggota timnya. Maqdir usai diperiksa, mengaku tidak mengetahui sosok 'S' yang disebut-sebut yang memberikan uang Rp 27 miliar itu kepada kliennya itu. "Milik Irwan karena kami dapatkan dari orang yang menyebut ini untuk kepentingan Irwan. Saya tidak tahu (sumber aslinya), saya hanya tahu ini punya Irwan. Ini punya Irwan karena diberikan kepada kami (kuasa hukum) itu atas nama Irwan," kata Maqdir kepada wartawan, di gedung bundar Jampidsus Kejagung, Jum'at (18/8) malam. Maqdir diketahui menyerahkan uang kepada Kejagung sebesar Rp27 miliar berupa pecahan 100 dolar Amerika Serikat (AS) senilai 1,8 juta pada Kamis, 13 Juli lalu. Sebelumnya, uang tersebut diduga bertujuan untuk mengamankan kasus korupsi BTS 4G yang melibatkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo. Kejagung pun memanggil enam orang untuk melakukan pemeriksaan konfrontir. Mereka diantaranya tersangka kasus korupsi proyek BTS 4G Kominfo Irwan Hermawan, Anang, Andika Honggowongso, Dasril, Rosi, dan Maqdir Ismail. Ketut menerangkan, pemeriksaan ini bertujuan untuk mendalami status Rp27 miliar dan menguak sosok ‘S’ yang diduga mengembalikan uang tersebut kepada klien Maqdir. “Apakah nanti itu masuk uangnya akan meringankan si IH, dalam rangka pengembalian uang pengganti, atau uang yang diterima oleh IH atau uang yang lain. Ini masih kita dalami semua,” ungkap Ketut. (Wan)