Kejaksaan Seret Tersangka Obstruction of Justice Korupsi Tambang Nikel Sultra

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 18 Agustus 2023 21:15 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan menetapkan satu orang tersangka perkara menghalangi penyidikan (Obstruction of Justice) kasus dugaan tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyatakan, penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dibantu oleh tim Intelijen Kejagung dan Kejati DKI menangkap tersangka AS alias Amel di Plaza Senayan, Jakarta Selatan, pada Kamis, 17 Agustus 2023 sekitar pukul 17.00 WIB. "Telah mengamankan seseorang bernama AS alias Amel yang dilaporkan oleh keluarga tersangka A, tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pertambangan Ore Nikel Pada Wilayah IUP PT Antam tbk di Blok Mandiodo Konawe Utara," tutur Ketut, Jumat (18/8). Menurut Ketut, usai ditangkap AS alias Amel langsung diperiksa di Gedung Bundar Kejagung dan ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana dugaan menghalangi penyidikan, sebagaimana dimaksud pasal 21 Undang-Undang RI no 20 tahun 2001 jo Undang-Undang RI no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Tersangka melakukan perbuatan tersebut dengan menjanjikan dapat mengurus atau mencabut status tersangka AA dengan cara berusaha untuk menemui dan meminta tolong kepada beberapa pimpinan Kejaksaan dan telah meminta serta menerima uang sekitar Rp6 miliar dari istri AA pada bulan Juli 2023, bertempat di salah satu tempat di Jakarta Selatan," jelas dia. Ketut mengatakan, uang Rp6 miliar tersebut nyatanya digunakan tersangka AS alias Amel untuk kepentingan pribadinya dan dia pun tidak diterima untuk menemui pimpinan Kejaksaan, baik di di pusat maupun di daerah. "Terhadap tersangka langsung dilakukan penahanan rutan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan," tandas Ketut. #Korupsi Tambang

Topik:

antam Korupsi Tambang