Perum Perhutani Diduga Tahu Suap Pengelolaan Hutan Inhutani V

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 9 Oktober 2025 2 jam yang lalu
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (Foto: Dok MI)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga bahwa pihak Perum Perhutani mengetahui adanya dugaan suap pengelolaan kawasan hutan di lingkungan Inhutani V.

Demikian disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat menjelaskan soal isi materi pemeriksaan terhadap sejumlah pihak dari Perum Perhutani. Salah satunya adalah Direktur Utama (Dirut) Perum Perhutani, Wahyu Kuncoro.

"Dalam proses penyidikannya KPK memanggil para saksi yang diduga mengetahui terkait dengan pengelolaan di Inhutani," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (8/10/2025).

Pemeriksaan terhadap saksi-saksi dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan terhadap para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Selain itu, KPK tentu akan menelusuri apakah praktik-praktik di Inhutani V ini juga terjadi di wilayah-wilayah lainnya," tuturnya.

KPK juga mendalami soal apakah terhadap praktik yang sama atau modus serupa yang terjadi di dalam pengelolaan hutan wilayah lainnya.

Diketahui, sejumlah pihak Perum Perhutani yang telah dipanggil selain Wahyu adalah Kepala Departemen Hukum pada Divisi Hukum dan Kepatuhan Perum Perhutani. Dia dipanggil dia kali pada 20 September dan 8 Oktober 2025.

KPK juga sempat memanggil Plt Direktur Utama Perum Perhutani, Natalas Abis Harjanto, pada 1 September 2025 lalu.

Sebelumnya, KPK telah menahan tiga orang tersangka yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan suap pengelolaan kawasan hutan di lingkungan Inhutani V, Kamis (14/8/2025).

Ketiga tersangka yaitu Direktur Utama PT Inhutani V, Dicky Yuana Ready; Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng, Djunaidi; dan Staf Perizinan SB Grup, Aditya.

Mereka menjadi tersangka dalam kasus suap pada kerja sama pengelolaan kawasan hutan. Dalam kasus ini, Djunaidi dan Aditya diduga sebagai pemberi suap dan melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, Dicky selaku penerima suap diduga melanggar Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Topik:

KPK Perhutani Inhutani