Kejagung Sita 6 Bidang Tanah 20.027 Meter Persegi terkait Kasus Sritex

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 9 Oktober 2025 2 jam yang lalu
Kejaksaan Agung menyita dan memasang plang terhadap enam bidang tanah terkait dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit oleh sejumlah bank kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan entitas anak usahanya pada Selasa (7/10/2025)
Kejaksaan Agung menyita dan memasang plang terhadap enam bidang tanah terkait dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit oleh sejumlah bank kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan entitas anak usahanya pada Selasa (7/10/2025)

Jakarta,  MI - Tim Penyidik Kejaksaan Agung menyita enam bidang tanah terkait dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit oleh sejumlah bank kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan entitas anak usahanya pada Selasa (7/10/2025). 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penyitaan dilakukan berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara Sritex. 

“Kegiatan pemasangan tanda atau plang penyitaan berjalan lancar dan aman dengan dukungan personel dari Kejaksaan Negeri Karanganyar, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karanganyar dan Surakarta, Babinsa wilayah setempat serta aparat desa dan kelurahan,” kata Anang Kamis (9/10/2025). 

Aset yang disita antara lain satu bidang tanah beserta bangunan seluas 389 m2 di Kelurahan Setabelan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta. Kemudian, satu bidang tanah beserta vila seluas 3.120 m2 di kawasan wisata Tawangmangu, Kelurahan Blumbang, Kecamatan Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar. 

Empat bidang tanah kosong di Kecamatan Karanganyar, Kelurahan Sroyo, Kelurahan Kemiri, dan Kecamatan Kebakkramat juga turut disita Kejagung. 

“Jumlah total lahan yang dipasang plang penyitaan mencapai 20.027 m2,” kata Anang. 

Adapun Kejagung telah menetapkan eks Direktur Utama (Dirut) PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) dan Iwan Setiawan Lukminto (ISL) sebagai tersangka dugaan TPPU dalam perkara ini. 

Penetapan status tersangka TPPU ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari sejumlah bank daerah dan bank pemerintah kepada PT Sritex yang menjerat keduanya. 

Selain kakak beradik eks Bos PT Sritex itu, Kejagung telah menetapkan sepuluh tersangka dalam perkara dugaan pemberian fasilitas kredit ke PT tekstil tersebut.

Mereka adalah eks Direktur Utama Bank DKI Zainuddin Mappa (ZM), eks Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB Dicky Syahbandinata (DS), dan eks Direktur Keuangan Sritex Allan Moran Severino (AMS).

Kemudian, Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI 2019–2022 Babay Farid Wazadi (BFW), Direktur Teknologi dan Operasional PT Bank DKI Jakarta 2015–2021 Pramono Sigit (PS), dan Direktur Utama Bank BJB 2009–Maret 2025 Yuddy Renaldi (YR). 

Selain itu, Executive Vice President Bank BJB 2019–2023 Benny Riswandi (BR), eks Direktur Utama Bank Jateng 2014–2023 Supriyatno (SP), Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2017–2020 Pujiono (PJ), serta eks Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2018–2020 Suldiarta (SD). 

Adapun dakam kasus korupsi PT Sritex ini diperkirakan merugikan negara hingga Rp 1,08 Triliun. Angka ini diperoleh dari total kredit yang diberikan bank-bank daerah kepada Sritex. 

Setidaknya ada tiga bank daerah sudah ditetapkan sebagai tersangka. Berikut perincian perolehan kredit PT Sritex: Bank Jateng: Rp 395.663.215.800 Bank BJB: Rp 543.980.507.170 Bank DKI Jakarta: Rp 149.007.085.018,57. 

Menurut Kejagung, kredit yang semestinya digunakan untuk modal usaha itu justru disalahgunakan untuk membayar utang ke pihak ketiga dan pembelian aset nonproduktif. 

Saat ini, pihak sindikasi bank yang terdiri dari Bank BNI, Bank BRI, dan LPEI masih diselidiki oleh Kejaksaan. Sindikasi bank ini memberikan kredit seluruhnya adalah Rp 2,5 triliun kepada Sritex.

Topik:

Kejagung Sritex