Diduga Tahu Pencairan Dana Tukin Fiktif, Sekretaris Ditjen Minerba ESDM Diperiksa KPK

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 21 Agustus 2023 15:22 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekertaris Ditjen Minerba Kementerian ESDM Iman Kristian Sinulingga terkait pencairan dana tukin fiktif. Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan pihak penyidik juga turut memeriksa satu orang pegawai Ditjen Minerba Kementerian ESDM bernama Nurhasana. "Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan usulan dan pembayaran tukin pada Setditjen Minerba TA 2020 sampai 2022. Kemudian, disertai dugaan adanya pencairan tukin fiktif oleh Tersangka PAG dkk," kata Ali, Senin (21/8). Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan 10 orang tersangka dalam dugaan kasus korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). “Sehingga berdasarkan kecukupan alat bukti permulaan yang KPK temukan lalu dilanjutkan dengan menaikan perkara ini ke tahap Penyidikan,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/6). Adapun 10 tersangka tersebut ialah yakni Priyo Andi Gularso (PAG), Novian Hari Subagio (NHS), Lernhard Febian Sirait (LFS), Abdullah (A), Christa Handayani Pangaribowo (CHP), Haryat Prasetyo (HP), Beni Arianto (BA), Hendi (H), Rokhmat Annashikhah (RA), dan Maria Febri Valentine (MFV). Lebih lanjut, KPK kemudian melakukan penahanan kepada 9 orang tersangka dengan masa penahanan pertama untuk 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 15 Juni sampai dengan 4 Juli 2023. Sebanyak enam orang tersangka ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, dua orang di di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, dan satu orang di Rutan KPK pada Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi. “Sedangkan Tersangka A masih akan menjalani pemeriksaan kondisi kesehatannya lebih dahulu dan KPK sudah melakukan koordinasi dengan pihak RS dan PB IDI,” unkap Firli. Atas perbuatannya para tersangka,disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. #KPK

Topik:

KPK ESDM