Polda Metro Tangkap 10 Tersangka Kasus Senpi Ilegal, 44 Senjata dan 1.138 Peluru Disita

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 21 Agustus 2023 21:46 WIB
Jakarta, MI - Polda Metro Jaya mengungkap kasus dugaan jual beli senjata api (senpi) ilegal. Total ada 10 tersangka yang ditangkap dalam kasus ini. "10 tersangka. Kasus pemalsuan TNI AD dan penjualan senpi di marketplace," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully kepada wartawan, Senin (21/8). Dari 10 tersangka itu, salah satunya berinisial R merupakan seorang residivis dalam kasus serupa pada tahun 2017. Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, R merupakan orang yang menjual senpi kepada tersangka teroris berinisial DE, yang merupakan pegawai KAI. "Inisial R dari kalangan sipil, menjual ke tersangka teroris kemarin. Itu senpi pabrikan," kata Hengki. "Perlu kami sampaikan, salah satu tersangka ini residivis tahun 2017 dengan modus yang sama menjual senpi ditangkap Resmob Polda Metro Jaya," imbuhnya. Dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian menyita sebanyak 44 pucuk senjata dan 1.138 butir peluru. Hal ini disampaikan langsung oleh Kabid Balmetfor Mabes Polri Kombes Ari Kurniawan Jati. "Barbuk senjata yang sudah kami terima, namun ini masih berlanjut, faktanya masih nambah senjatanya. Yang bisa kami jelaskan untuk senjata yang kami terima ada 44 pucuk senjata, dengan peluru 1.138 butir," kata Ari. Puluhan senpi itu terdiri dari berbagai jenis yakni 24 senpi pabrikan, 12 senpi rakitan, tiga air gun, dua airsoft gun, serta tiga senjata angin PCP. Ari menjelaskan, puluhan senpi tersebut menggunakan peluru yang berbeda-beda, mulai dari kaliber 9 mm, 32 mm, dan peluru jenis kaliber 22 LR. "Dari senpi yang diperiksa ada yang 9 mm pabrikannya ada 13 pucuk dan rakitan ada 2. Yang 32 mili ada 2 senjata pabrikan dan 10 senjata rakitan, dan yang 22 LR ada 9 pabrikan," jelasnya.