Kombes Yulius yang Ditangkap Nyabu Bareng Wanita di Hotel Dipecat dari Polri

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 21 Agustus 2023 22:31 WIB
Jakarta, MI - Kombes Yulius Bambang Karyanto (YBK) dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) buntut kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Keputusan itu berdasarkan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar hari ini, Senin (21/8) di Gedung TNCC, Mabes Polri. "Keputusan pada sidang KKEP, yaitu sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri," kata Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Senin (21/8). Ramadhan mengatakan, perbuatan Yulius telah melanggar Pasal 14 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf B, Pasal 8 huruf C angka 1 dan Pasal 13 huruf E Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. "Saudara YBK saat ini masih menjalani proses sidang pidana dan telah ditahan. Berdasarkan komitmen kapolri bahwa tidak main-main dengan oknum Polri yang terlibat dalam tindak pidana narkotika," ujarnya. Diketahui, Polda Metro Jaya menangkap Kombes Yulius terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu pada Jumat (6/1). Yulius ditangkap bersama teman perempuannya di sebuah kamar hotel di kawasan Jakarta Utara. Dalam penangkapan itu, penyidik menyita barang bukti berupa dua paket sabu masing-masing seberat 0,5 gram dan 0,6 gram. #Kombes Yulius Dipecat dari Polri