Hari Ini PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Gugatan Terhadap Rocky Gerung

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 22 Agustus 2023 10:27 WIB
Jakarta, MI - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan menggelar sidang perdana, gugatan perdata yang dilayangkan seseorang bernama David Tobing, terhadap Rocky Gerung terkait kasus perbuatan melawan hukum (PMH), dengan sangkaan menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi), pada hari ini, Selasa (22/8) Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, sidang akan digelar di ruang sidang 05 PN Jaksel. "Selasa, 22 Agustus 2023, sidang pertama pukul 10.00 WIB-selesai," demikian tertulis dalam SIPP. Adapun gugatan itu dilayangkan seseorang bernama David Tobing, pada Kamis 3 Agustus 2023 lalu. Gugatan itu telah teregister dengan nomor perkara 712/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL. Sebagaimana diketahui, beberapa waktu lalu Rocky Gerung sempat membuat heboh publik lantaran ucapannya yang dianggap menghina Jokowi di kanal YouTube milik Refly Harun. Rocky Gerung juga dilaporkan oleh sejumlah pihak yang menyatakan diri sebagai pendukung Jokowi ke polisi di sejumlah daerah. Jokowi pun merespons santai soal Rocky Gerung yang mengkritiknya dengan menggunakan kata ‘bajingan’. Jokowi pun tak ambil pusing atas kritik Rocky tersebut. Ia menegaskan hanya fokus bekerja. “Itu hal-hal kecil lah. Saya kerja saja,” kata Jokowi di Senayan Park, Jakarta, Rabu (2/8).

Topik:

rocky gerung