Sidang Perdana Gugatan Terhadap Rocky Gerung Ditunda, Ini Alasannya

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 22 Agustus 2023 12:26 WIB
Jakarta, MI - Sidang perdana gugatan perdata yang dilayangkan oleh advokat David Tobing, terhadap Rocky gerung atas pernyataan yang dianggap menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) ditunda. Pasalnya, Rocky Gerung tidak hadir dalam sidang gugatan perdata tersebut. Majelis hakim PN Jaksel mengatakan, ketidakhadiran Rocky Gerung lantaran alamat yang tercatat dalam gugatan tak sesuai dengan tempat tinggalnya saat ini. Hakim menyebut status pengiriman surat menjelaskan Rocky Gerung sudah pindah. "Supaya terang di sini, mengapa tergugat tidak hadir karena di alamat tergugat yang disampaikan pihak penggugat di dalam surat gugatan tercatat alamat yang dimaksud sudah pindah, jadi alamat tergugat sudah pindah sebagaimana penyampaian gugatan panggilan," kata hakim saat sidang di PN Jaksel, Selasa (22/8). Hakim pun memerintahkan David, untuk mengirimkan surat panggilan ke Rocky Gerung sesuai alamat yang diyakini. Adapun sidang ditunda dan akan kembali digelar pada 7 September 2023 mendatang. "Kita akan tunda 2 minggu, hari Selasa ini kan maksud saya kita geser ke hari Kamis ya. Dengan demikian oleh karena pihak tergugat hari Selasa 22 Agustus panggilan tercatat tidak hadir sudah disampaikan pihak prinsiple alamat sebagaimana surat gugatan sudah pindah, tapi saudara tetap meyakini pada alamat itu," tandasnya. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan menggelar sidang perdana, gugatan perdata yang dilayangkan seseorang bernama David Tobing, terhadap Rocky Gerung terkait kasus perbuatan melawan hukum (PMH), dengan sangkaan menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi), pada hari ini, Selasa (22/8) Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, sidang akan digelar di ruang sidang 05 PN Jaksel. “Selasa, 22 Agustus 2023, sidang pertama pukul 10.00 WIB-selesai,” demikian tertulis dalam SIPP. Adapun gugatan itu dilayangkan seseorang bernama David Tobing, pada Kamis 3 Agustus 2023 lalu. Gugatan itu telah teregister dengan nomor perkara 712/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.