Hasnaeni 'Wanita Emas' Dituntut 7 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 23 Agustus 2023 23:22 WIB
Jakarta, MI - Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical Hasnaeni atau biasa disebut 'wanita emas' dituntut 7 tahun penjara terkait kasus korupsi Waskita Beton Precast, yang merugikan negara Rp2,5 triliun. Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim menyatakan Hasnaeni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast Tbk pada tahun 2016-2020. "Menyatakan terdakwa Hasnaeni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata jaksa dikutip melalui Kasi Intel Kejari Jaktim Yogi Sudharsono, Rabu (23/8). "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasnaeni dengan pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," ujarnya. Hasnaeni juga dituntut denda sebesar Rp500 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan. Kemudian, Hasnaeni juga dituntut dengan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp17,5 miliar. Dengan ketentuan, jika terdakwa Hasnaeni tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Namun, jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun. Jaksa menilai Hasnaeni terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Dalam kasus ini, Hasnaeni didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama Jarot Subana, Dirut PT Waskita Beton Precast Tbk tahun 2016-2020; Agus Wantoro, mantan Direktur Operasi dan Direktur Pemasaran PT Waskita; Kristadi Juli Hardjanto, General Manager (GM) Penunjang Produksi Waskita Beton Precast Tbk tahun 2018-2020. Mereka didakwa terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan/atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast Tbk pada 2016-2020. Total korupsi dengan kerugian negara yang mereka lakukan senilai Rp 2,5 triliun