Kasus Suap di MA, KPK Periksa Istri dan Anak Hasbi Hasan

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 24 Agustus 2023 16:15 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil istri dan anak Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan, Ida Nursida dan Widad Zahra Adiba. Keduanya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. "Hari ini bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (24/8). Istri dan anak Hasbi Hasan saat ini telah hadir di gedung KPK. Keduanya tengah menjalani pemeriksaan. "(Saksi) penyidikan perkara dugaan pengurusan perkara di MA dengan tersangka HH dkk," ujarnya. Diketahui, KPK telah menetapkan Hasbi Hasan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan mantan Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto. Keduanya pun telah ditahan oleh KPK. Kasus yang menyeret Hasbi Hasan merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. Sudrajad Dimyati telah dihukum 8 tahun pada pengadilan tingkat pertama. Sementara Gazalba Saleh divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Lembaga antirasuah itu pun tengah mengajukan kasasi atas vonis bebas tersebut.