Penahanan Panji Gumilang Diperpanjang hingga 30 September

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 24 Agustus 2023 17:01 WIB
Jakarta, MI - Bareskrim Polri memperpanjang masa penahanan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang hingga 30 September 2023. Hal itu dilakukan karena penyidik masih memerlukan waktu untuk merampungkan berkas perkara kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Panji. "Telah dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari ke depan. Sejak tanggal 22 Agustus sampai dengan 30 September," kata Karo Penmas Polri Div Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Kamis (24/8). Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima berkas perkara yang dilimpahkan atau tahap dari penyidik Dittipidum Bareskrim Polri dengan tersangka Panji Gumilang kasus dugaan penistaan agama. “Kejagung menerima pelimpahan berkas perkara dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri atas tersangka ARPG (Panji Gumilang),” ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Rabu (16/8). Berkas perkara kasus dugaan penistaan agama tersangka Panji Gumilang yang dilimpahkan nantinya akan diteliti kelengkapannya oleh jaksa. “Selanjutnya berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil,” ucapnya. Dalam perkara tersebut, tersangka Panji Gumilang disangkakan melanggar Pasal 156a huruf a KUHP dan atau Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45a Ayat (2) jo. Selain itu, Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.