Dugaan Perintangan Kasus Harun Masiku Menyeruak, KPK Berani Usut?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 28 Juni 2024 12:35 WIB
Harun Masiku DPO sejak tahun 2020 (Foto: Dok MI/Aswan)
Harun Masiku DPO sejak tahun 2020 (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan terkait perintangan dalam penanganan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dengan tersangka sekaligus buronan Harun Masiku. Pelarian eks caleg PDI Perjuangan (PDIP) itu diyakini disponsori pihak tertentu.

“Kami berharap KPK segera menerbitkan surat perintah penyelidikan terkait dengan indikasi obstruction of justice atau menghalangi-halangi proses hukum yang dilakukan oleh sejumlah pihak, dalam hal pelarian Harun Masiku,” kata Peneliti dari ICW Kurnia Ramadhana, Jumat (28/6/2024).

Ia menjelaskan pemberian bantuan logistik untuk Harun selama kabur merupakan bagian dari perintangan penyidikan. Pasalnya, bantuan itu membuat KPK kesulitan menyelesaikan kasus tersebut bahkan kini sudah lebih dari empat tahun.

“Kami meyakini ada pihak yang mensponsori Harun Masiku selama kurun waktu 4 tahun terakhir. Pihak tersebut tentu dapat ditindak dengan pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penajara, minimal 3 tahun, maksimal 12 tahun penjara,” ujar  Kurnia.

Penyitaan barang yang sudah dilakukan KPK diyakini bisa menjadi bukti untuk pembukaan kasus perintangan penyidikan. Penyidik diharap memulai mendalami komunikasi yang ada di dalam barang elektronik yang sudah disita.

“Barang-barang yang telah disita oleh KPK harusnya dapat didalami lebih lanjut untuk mencari petunjuk siapa yang sebenarnya pernah berkomunikasi dengan Harun Masiku, bahkan lebih jauh, siapa yang selama ini mensponsponsori hidup Harun Masiku dalam pelariannya, selama 4 tahun lebih atau sejak Januari tahun 2020,” beber Kurnia.

Dalam perkembangan kasus ini, KPK memeriksa staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi pada 19 Juni lalu. Dia mengaku pernah bertemu dengan buronan Harun Masiku.

“Pernah (bertemu),” kata Kusnadi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Kusnadi enggan memerinci waktu pertemuannya dengan Harun. Dia bergegas pergi menunggalkan markas KPK setelah itu. Selain itu, Kusnadi membantah mengenal dua mahasiswa yang pernah diperiksa terkait kasus ini yakni Hugo Ganda serta Melita De Grave. Pemeriksaan diklaim hanya terkait komunikasinya dengan staf di DPP PDIP.