Bersama Eks Dirut Perhutani Wahyu Kuncoro, Manager Accounting PT Paramitra Mulia Langgeng Sudirman Amran Dipanggil KPK

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 7 Oktober 2025 1 jam yang lalu
KPK RI (Foto: Dok MI)
KPK RI (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sudirman Amran, Manager Accounting PT Paramitra Mulia Langgeng bersama mantan Direktur Utama Perum Perhutani, Wahyu Kuncoro, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pengelolaan kawasan hutan di PT Inhutani V yang menjerat Direktur Utama perusahaan tersebut, Dicky Yuana Rady, Selasa (7/10/2025).

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Adapun KPK saat ini tengah mendalami kemungkinan aliran dana haram dalam kasus ini hingga ke level induk usaha, yaitu Perum Perhutani. PT Inhutani V merupakan salah satu anak perusahaan di bawah naungan BUMN kehutanan tersebut.

"Tentu kita akan lihat juga apakah pengurusan lahan ini, kerja sama lahan ini apakah sampai anak perusahaannya saja atau juga mengalir uangnya ke induk perusahaannya dalam hal ini Perhutani," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pada konferensi pers, Kamis (14/8/2025).

Diketahui bahwa kasus ini terbongkar melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada Rabu, 13 Agustus 2025. Dalam operasi senyap tersebut, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Sebagai penerima suap, KPK menjerat Direktur Utama PT Inhutani V, Dicky Yuana Rady (DIC). Sementara itu, sebagai pihak pemberi adalah Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PML), Djunaidi (DJN), dan seorang staf perizinan dari Sungai Budi (SB) Group, Aditya (ADT).

Dugaan suap ini berkaitan dengan kerja sama pengelolaan kawasan hutan seluas lebih dari 55.000 hektare di Lampung antara PT Inhutani V dengan PT PML. 

Meskipun PT PML masih memiliki tunggakan kewajiban miliaran rupiah, perusahaan tersebut diduga berupaya memuluskan kelanjutan kerja samanya dengan memberikan sejumlah uang dan fasilitas mewah kepada Dicky.

Dalam konstruksi perkaranya, KPK mengungkap Dicky diduga menerima uang tunai Rp 100 juta pada Agustus 2024.  Puncaknya, pada Juli 2025, dalam sebuah pertemuan di lapangan golf, Dicky meminta satu unit mobil Rubicon kepada Djunaidi. 

Permintaan tersebut dipenuhi pada Agustus 2025 dengan pembelian mobil seharga Rp 2,3 miliar, disertai penyerahan uang tunai 189.000 dolar Singapura atau setara Rp 2,4 miliar.

Suap tersebut diberikan agar Dicky menyetujui perubahan Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hutan (RKUPH) dan menandatangani Rencana Kerja Tahunan (RKT) yang menguntungkan pihak swasta. Uang pelicin itu juga diduga digunakan untuk merekayasa laporan keuangan PT Inhutani V agar kinerjanya terlihat baik.

Catatan: Redaksi Monitorindonesia.com mencantumkan nama saksi menjunjung Asas Equality Before the Law. Bahwa prinsip fundamental negara hukum yang menyatakan bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, tanpa memandang status, jabatan, atau kekuasaan. Maka pihak bersangkutan jika keberatan, redaksi Monitorindonesia.com terbuka melayani hak jawab dan/atau bantahan.

Topik:

KPK Inhutani V Perhutani Manager Accounting PT Paramitra Mulia Langgeng Sudirman Amran Wahyu Kuncoro