KPK Periksa Eks Dirut Perhutani Wahyu Kuncoro


Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Direktur Utama Perum Perhutani, Wahyu Kuncoro, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pengelolaan kawasan hutan di PT Inhutani V yang menjerat Direktur Utama perusahaan tersebut, Dicky Yuana Rady.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (7/10/2025).
Selain Wahyu Kuncoro, tim penyidik juga memanggil saksi lain, yakni Sudirman Amran, Manager Accounting PT Paramitra Mulia Langgeng.
Pemanggilan Wahyu Kuncoro ini sejalan dengan sinyal yang sebelumnya diberikan KPK untuk mendalami kemungkinan aliran dana haram dalam kasus ini hingga ke level induk usaha, yaitu Perum Perhutani.
PT Inhutani V merupakan salah satu anak perusahaan di bawah naungan BUMN kehutanan tersebut.
"Tentu kita akan lihat juga apakah pengurusan lahan ini, kerja sama lahan ini apakah sampai anak perusahaannya saja atau juga mengalir uangnya ke induk perusahaannya dalam hal ini Perhutani," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pada konferensi pers, Kamis (14/8/2025).
Kasus ini terbongkar melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada Rabu, 13 Agustus 2025. Dalam operasi senyap tersebut, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Sebagai penerima suap, KPK menjerat Direktur Utama PT Inhutani V, Dicky Yuana Rady (DIC). Sementara itu, sebagai pihak pemberi adalah Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PML), Djunaidi (DJN), dan seorang staf perizinan dari Sungai Budi (SB) Group, Aditya (ADT).
Dugaan suap ini berkaitan dengan kerja sama pengelolaan kawasan hutan seluas lebih dari 55.000 hektare di Lampung antara PT Inhutani V dengan PT PML.
Meskipun PT PML masih memiliki tunggakan kewajiban miliaran rupiah, perusahaan tersebut diduga berupaya memuluskan kelanjutan kerja samanya dengan memberikan sejumlah uang dan fasilitas mewah kepada Dicky.
Dalam konstruksi perkaranya, KPK mengungkap Dicky diduga menerima uang tunai Rp 100 juta pada Agustus 2024. Puncaknya, pada Juli 2025, dalam sebuah pertemuan di lapangan golf, Dicky meminta satu unit mobil Rubicon kepada Djunaidi.
Permintaan tersebut dipenuhi pada Agustus 2025 dengan pembelian mobil seharga Rp 2,3 miliar, disertai penyerahan uang tunai 189.000 dolar Singapura atau setara Rp 2,4 miliar.
Suap tersebut diberikan agar Dicky menyetujui perubahan Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hutan (RKUPH) dan menandatangani Rencana Kerja Tahunan (RKT) yang menguntungkan pihak swasta. Uang pelicin itu juga diduga digunakan untuk merekayasa laporan keuangan PT Inhutani V agar kinerjanya terlihat baik.
Sekilas tentang Wahyu Kuncoro
Wahyu Kuncoro adalah Deputi Bidang Badan Usaha Milik Negara Penciptaan Nilai Kementerian Badan Usaha Milik Negara yang menjabat sejak 28 Mei 2025 berdasarkan Salinan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 95/TPA Tahun 2025 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara.
Sebelum menduduki posisi saat ini, Ia pernah menduduki sejumlah jabatan di Kementerian BUMN sebagai Deputi Bidang Usaha Industri Agro dan Farmasi Kementerian BUMN (2016-2019), Deputi Bidang Usaha Infrastruktur Bisnis Kementerian BUMN (2015-2016), Asisten Deputi Bidang Usaha Jasa III Kementerian BUMN (2013-2014), dan Asisten Deputi Perbankan dan Asuransi Kementerian BUMN (2014-2015).
Dia juga pernah menjadi Wakil Direktur Utama PT Pegadaian (Persero) pada 2019-2020 dan Direktur Utama Perum Perhutani pada Februari pada 2020-2025.
Pria kelahiran Surakarta, 31 Oktober 1969 ini meraih gelar Sarjana di Fakultas Pertanian, Universitas Sebelas Maret pada tahun 1993 dan Sarjana di Fakultas Ekonomi, Universitas Persada Indonesia Y.A.I pada tahun 2003. Ia menyelesaikan pendidikan S2 di Magister Manajemen, Universitas Gajah Mada pada tahun 2005.
Catatan: Redaksi Monitorindonesia.com mencantumkan foto dan nama saksi menjunjung Asas Equality Before the Law. Bahwa prinsip fundamental negara hukum yang menyatakan bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, tanpa memandang status, jabatan, atau kekuasaan. Maka pihak bersangkutan jika keberatan, redaksi Monitorindonesia.com terbuka melayani hak jawab dan/atau bantahan.
Topik:
KPK Perhutani Inhutanin VBerita Terkait

Usai Ruangannya Digeledah, Eks Sekretaris Dirjen Binwasnaker dan K3 Sunardi Dipanggil KPK
1 jam yang lalu

Bersama Eks Dirut Perhutani Wahyu Kuncoro, Manager Accounting PT Paramitra Mulia Langgeng Sudirman Amran Dipanggil KPK
2 jam yang lalu

Usut Korupsi Kuota Haji, KPK Kembali Panggil Eks Bendahara Amphuri Tauhid Hamdi
2 jam yang lalu