KPK Panggil Eks Dirut Perhutani Wahyu Kuncoro Terkait Kasus Suap di Inhutani V

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 7 Oktober 2025 1 jam yang lalu
Mantan Dirut Perum Perhutani Wahyu Kuncoro (Foto: Istimewa)
Mantan Dirut Perum Perhutani Wahyu Kuncoro (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) panggil mantan Direktur Utama (Dirut) Perum Perhutani Wahyu Kuncoro untuk dimintai keterangannya sebagai saksi terkait kasus dugaan suap dalam pengelolaan kawasan hutan di wilayah Inhutani V.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bucara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (7/10/2025).

Selain Wahyu, KPK juga turut memanggil satu orang saksi lainnya dari pihak swasta untuk dimintai keterangannya dalam perkara ini yakni Sudirman Amran.

Kendati, Budi tidak menjelaskan lebih jauh terkait materi apa yang akan diulik penyidik dari pemeriksaan kedua orang tersebut.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka usai menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jakarta, pada Rabu (13/8/2025). 

Adapun, ketiga orang tersangka tersebut adalah, DIC selaku Direktur Utama (Dirut) PT Inhutani V, DJN selaku Direktur PT PML, dan ADT selaku staf perizinan SB Group. 

"Menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konfrensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (14/8/2025). 

Topik:

KPK Inhutani V