Sapu Judi Online, Pemkot Jakut Bakal Razia HP ASN

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 28 Juni 2024 16:47 WIB
Ilustrasi judi online [Foto: Ist]
Ilustrasi judi online [Foto: Ist]

Jakarta, MI - Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Utara segera melakukan Razia, terhadap handphone milik aparatur sipil negara (ASN) untuk mengecek keberadaan aplikasi judi online. 

"Ya, pastinya kita lakukan razia," kata Wakil Wali Kota Jakarta Utara, Juaini Yusuf, Jumat (28/6/2024). 

Namun, sebelum melakukan razia, Pemkot Jakut akan memberikan arahan terlebih dahulu, kepada para ASN agar menjauhi judi online. Arahan tersebut bisa disampaikan, melalui surat edaran atau secara langsung dengan mengumpulkan para ASN. 

Juaini mengatakan, sejauh ini, imbauan secara lisan untuk menjauhi judi online sudah disampaikan kepada para kepala unit. 

"Mungkin dari mereka (kepala unit) akan mengintruksikan ke bawahan dan dibuat lagi surat edaran untuk mentaati dan mencegah agar para ASN jangan mengikuti kegiatan judi online," ujarnya.

Jika sudah diimbau, secara lisan dan tertulis masih ada yang nekat bermain judi online, maka akan dilakukan tindakan tegas sesuai aturan, lanjutnya. 

"Kita gunakan aturan sesuai protap-protap sebagai PNS. Kalau memang ada aturannya mungkin kan ada peringatan yang istilahnya peringatan pertama, terus peringatan tegas," jelasnya.

Pemkot Jakut juga meminta para pengurus RT dan RW, mengawasi warga agar tidak terjerumus pada judi online.

Namun demikian, Juaini belum dapat memastikan, sanksi apa yang akan diberikan kepada ASN jika masih kedapatan bermain judi online. 

Sebagai informasi, berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), ada dua kecamatan di Jakarta Utara yang jumlah pelaku judi onlinenya banyak. 

Salah satunya, Kecamatan Tanjung Priok di mana jumlah pelakunya mencapai 9.554. Sedangkan uang dari transaksi judol yang beredar di kawasan ini mencapai Rp 139 miliar. 

Selain Tanjung Priok, Kecamatan Penjaringan, juga menjadi kawasan yang pelaku judol-nya cukup tinggi, mencapai 7.127 orang. Sementara untuk uang yang beredar mencapai Rp 108 miliar. 

Sebab itu, maraknya kasus judi online di DKI Jakarta membuat Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, memerintahkan pemkot, camat, lurah, dan stakeholder lainnya dengan serius memberantas. (Sar)