Ini Alasan Nurul Ghufron Polisikan Anggota Dewas KPK

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 21 Mei 2024 17:06 WIB
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron (Foto: Dok MI)
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron melaporkan beberapa anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Laporan telah dimasukkan pada 6 Mei 2024.

Dalam laporan tersebut, Nurul Ghufron menuduh Dewas KPK melakukan dua tindak pidana yaitu Pasal 421 KHUP tentang penyelenggaraan negara yang memaksa, untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu; serta Pasal 310 KUHP soal pencemaran nama baik.

"Ada beberapa. Tidak satu [anggota Dewas KPK]," kata Nurul Ghufron, Selasa (21/5/2024).

Dia mengklaim sengaja melaporkan Dewas KPK melakukan tindak pidana karena upaya diskusi dan komunikasi mengalami kebuntuan. Alasan yang sama juga menjadi dasar dia mengajukan gugatan kewenangan Dewas KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Konflik ini berawal dari laporan dugaan pelanggaran etik Nurul Ghufron yang masuk ke Dewas KPK, Desember 2023. Dalam laporan tersebut, Nurul Ghufron disebut menyalahgunakan jabaran sebagai pimpinan KPK untuk membantu seorang ASN di Kementerian Pertanian mendapat persetujuan mutasi.

Nurul Ghufron tak menampik peristiwa tersebut. Akan tetapi, dia mengklaim tak mendapatkan keuntungan dalam bentuk apa pun. Hal tersebut semata bantuan yang diklaim atas dasar rasa kemanusiaan terhadap kerabat yang mengalami kesulitan.

Berdasarkan informasi, Nurul Ghufron sempat menelpon Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono untuk mengabulkan mutasi ASN tersebut. 

Kasdi sendiri kemudian menjadi pihak berperkara di KPK  usai menjadi salah satu tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Selain klaim kemanusiaan, Nurul Ghufron juga menilai Dewas seharusnya menolak laporan etik karena telah kadaluwarsa. Versi Nurul Ghufron, kasus etik pada Maret 2022 tersebut kadaluwarsa usai satu tahun yaitu Maret 2023. Akan tetapi, Dewas justru tetap memproses saat laporan masuk Desember 2023.

"Itu [gugatan PTUN dan laporan ke Bareskrim] adalah jalur resmi sesuai mekanisme yang sudah ditetapkan pembentuk undang-undang," kata Nurul Ghufron.

Berdasarkan informasi, Bareskrim sudah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi berkaitan dengan laporan Ghufron. Dalam waktu ke depan, penyidik juga berpotensi akan memanggil dan memeriksa anggota Dewas KPK.

"Sejak tanggal 6 kami laporkan, tentu ada beberapa yang sudah dipanggil, saya kurang tau siapa saja yang dipanggil, nanti dikonfirmasi ke penyelidik," kata Nurul Ghufron.

Topik:

Dewas KPK Bareskrim Polri Nurul Ghufron