Dewas akan Periksa Istri Tersangka Pemerasan K3: Auditor Ahli Pertama di Inspektorat KPK

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 27 Agustus 2025 08:49 WIB
KPK akan melakukan pemeriksaan etik kepada pegawainya yang merupakan istri dari salah satu tersangka dugaan pemerasan dan atau gratifikasi pada pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Konferensi pers penahanan mantan Wamenaker Immanuel dan kawan-kawan. Ketua KPK Setyo Budiyanto (kiri) dan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (kanan) Foto: Dok MI/Albani
KPK akan melakukan pemeriksaan etik kepada pegawainya yang merupakan istri dari salah satu tersangka dugaan pemerasan dan atau gratifikasi pada pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Konferensi pers penahanan mantan Wamenaker Immanuel dan kawan-kawan. Ketua KPK Setyo Budiyanto (kiri) dan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (kanan) Foto: Dok MI/Albani

Jakarta, MI - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) akan memeriksa istri pegawai PT KEM Indonesia Miki Mahfud. Miki adalah salah satu tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3). KPK memastikan Miki tidak menyeret istrinya dalam perkara tersebut.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Monitorindonesia.com bahwa istri Miki Mahfud berinisial FF menjabat sebagai Auditor Ahli Pertama di Inspektorat KPK. Inspektorat merupakan unit krusial bertanggung jawab atas pengawasan dan penegakan integritas di lingkungan internal KPK.

“Kepada yang bersangkutan yaitu pihak istri tetap akan dilakukan pemeriksaan oleh inspektorat dan juga Dewan Pengawas,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan kemarin dikutip pada Rabu (27/8/2025).

Adapun pemeriksaan istri Miki untuk memastikan tidak ada konflik kepentingan dalam penanganan perkara. Selain itu, pemeriksaan oleh Dewas KPK dilakukan untuk memastikan semua proses penindakan berjalan dengan transparan. “Ini juga menjadi bagian dari transparansi KPK, kami tidak menutup, kami menyampaikan informasi sesuai dengan faktanya,” jelas Budi.

Diketahui, Miki ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Immanuel dan 9 orang lainnya yaitu Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3, Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja, Gerry Aditya Herwanto Putra, dan Sub Koordinator Keselamatan Kerja Ditjen Bina K3, Subhan.

Kemudian, Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja, Anita Kusumawati, Direktur Binwasnaker dan K3 ,Fahrurozi, Direktur Bina Kelembagaan, Hery Sutanto, Sub Koordinator, Sekarsari Kartika Putri, Koordinator Supriadi, dan pihak PT KEM Indonesia, Temurila.

Mereka diduga telah melakukan pemerasan dan atau gratifikasi terhadap para pihak yang ingin mengurus sertifikasi K3 di Kemnaker dengan total Rp81 miliar.

Peran Miki
KPK mengungkap peran Miki Mahfud sebagai pihak PT KEM Indonesia. Miki menjadi satu dari 14 orang yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu-Kamis, 20-21 Agustus lalu.

KPK tak menguraikan secara spesifik peran Miki dalam perkara yang turut menjerat Noel sebagai tersangka ini. Meski demikian, PT KEM Indonesia tempat Miki bekerja merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa K3 atau sering disingkat PJK3.

Ketua KPK Setyo Budiyanto juga sempat menjelaskan OTT itu dilakukan saat ada penyerahan uang dari pihak perusahaan jasa K3 terhadap koordinator Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemnaker, Irvian Bobby Mahendro (IBM).

"Jadi yang kami dapatkan pertama adalah proses serah terima uang antara perusahaan jasa terhadap koordinator, gitu. Nah, IBM," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto. 

Dia mengatakan tim KPK kemudian melakukan penelusuran lebih lanjut soal siapa saja yang menerima aliran duit itu. Dari situ, terungkap eks Wamenaker Noel menjadi salah satu yang diduga menerima.

Setyo mengatakan Kemnaker selama ini bekerja sama dengan pihak ketiga sebagai perusahaan penyedia jasa sertifikasi K3. Jadi, pengurusan sertifikasi K3 ini akan melibatkan tiga pihak, yakni pekerja atau perusahaan sebagai pihak yang mengurus, perusahaan jasa K3, serta Kemnaker. KPK menyebut dugaan pemerasan yang terjadi membuat biaya sertifikasi K3 itu membengkak berkali-kali lipat.

"Dan di sini ada Kementerian Tenaga Kerja di Direktorat Jenderal Bina Pengawasan. Nah, gitu ya. Nah ini tiga pihak. Nah, tiga pihak ini ini yang harus bayar Rp 6 juta yang seharusnya Rp 275 ribu."

"Nah, dua pihak ini ini merupakan representatif dari Kementerian dari Direktorat Jenderal, dari Direktur, apa? Binwas ya? Binwas. Nah, gitu. Jadi ini merupakan representatif perusahaan jasa ini," imbuhnya.

Dugaan pemerasan itu terjadi sejak 2019. Total dana yang terkumpul mencapai Rp 81 miliar. Duit itu yang kemudian dibagi-bagi ke sejumlah pihak.

Topik:

KPK Dewas KPK Pemerasan K3