KPK Periksa Bupati Pati Sudewo Hari Ini, Diduga Terlibat Korupsi DJKA


Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Pati Sudewo hari ini, Rabu (27/8/2025) di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Sudewo diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pembangunan proyek jalur rel kereta pada Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Kementerian Perhubungan.
"Kami meyakini saudara Sudewo akan hadir dalam pemeriksaan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
KPK sebelumnya sudah memanggil Sudewo pada Jumat (22/8/2025). Namun politisi Partai Gerindra itu tak bisa hadir dengan alasan sudah memiliki jadwal yang teragendakan, sehingga dia meminta agar dijadwalkan ulang pemeriksaannya pada 27 Agustus 2028. "Sampai saat ini masih terjadwal sesuai dengan tanggal tersebut, jadi kita bersabar, kita sama-sama tunggu," jelas Budi.
KPK sedang mengusut dan mendalami dugaan keterlibatan Sudewo dalam kasus korupsi pengadaan jalur rel kereta api berdasarkan fakta-fakta persidangan sebelumnya dan juga alat bukti yang sedang dikumpulkan penyidik KPK. Bahkan, KPK menduga adanya aliran dana korupsi ini ke Sudewo.
"Inilah yang kemudian nanti akan didalami oleh penyidik ya terkait dengan keterangan-keterangan tersebut," pungkas Budi.
KPK juga membenarkan Sudewo sudah mengembalikan uang suap dalam kasus ini. Hanya saja, KPK tetap akan mengusut Sudewo karena pengembalian uang hasil korupsi, tidak akan menghilangkan tindak pidana yang bersangkutan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Tipikor.
Sudewo diduga terlibat dalam kasus korupsi pembangunan jalur kereta api pada Kementerian Perhubungan saat menjadi anggota Komisi V DPR periode 2019-2024. Komisi V DPR sendiri memiliki fungsi pengawasan dan penganggaran di bidang infrastruktur termasuk perkeretaapian.
Nama Sudewo juga disebutkan muncul dalam persidangan dua terdakwa dalam kasus suap pembangunan kereta api, yakni Putu Sumarjaya, kepala Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah (BTP Jabagteng) dan Bernard Hasibuan selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) BTP Jabagteng.
Sudewo disebut sebagai pihak yang turut bersama-sama menerima suap total sebesar Rp 18,39 miliar terkait paket pekerjaan pembangunan jalur kereta api tersebut. Jatah untuk Sudewo diduga sebesar 0,5% dari nilai proyek senilai Rp 143,5 miliar. Sudewo juga diduga menerima uang tunai sebesar Rp 720 juta pada September 2022. Bahkan, jaksa KPK juga mengungkapkan bahwa pihak menyita uang sebanyak Rp 3 miliar.
Sudewo membantah terlibat dalam kasus suap pembangunan jalur kereta api. Sudewo menegaskan uang Rp 3 miliar yang disita dari kediamannya merupakan hasil gaji di DPR dan usaha sendiri, bukan dari korupsi.
Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan alasan KPK belum mengusut keterlibatan Sudewo dalam kasus dugaan suap pengerjaan proyek jalur kereta api. Menurut Asep, penanganan perkara jalur kereta api ini tidak sebatas di wilayah Jawa Tengah seperti Jalur Ganda Solo Balapan-Kadipiro saja, melainkan ada juga di Jawa Barat hingga Jakarta.
KPK, kata Asep, menduga Sudewo memiliki peran hampir di semua proyek jalur kereta dari Jawa Barat, Jakarta hingga Jawa Tengah. Karena itu, KPK harus menunggu penanganan proyek jalur kereta api lain selain di Jawa Tengah untuk mengusut Sudewo.
Topik:
KPK