Mengapa Kejagung Hentikan Sementara Kasus Subsidi Beras?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 27 Agustus 2025 09:57 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna. Foto: Dok MI/Istimewa
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna. Foto: Dok MI/Istimewa

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menghentikan sementara penanganan kasus dugaan penyimpangan subsidi beras. Kejagung beralasan hal ini dilakukan untuk menunggu proses kasus beras oplosan yang tengah ditangani Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri. 

“Biar enggak berbenturan, sana lagi periksa kan bersamaan. Kalau beririsan kan susah juga,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, di Kejagung, Jakarta, Selasa (26/8/2025). 

Menurut Anang juga langkah ini diambil untuk menghindari tumpang tindih penanganan perkara di dua institusi. Penanganan kasus subsidi beras di Kejagung masih berada di tahap penyelidikan. 

Sementara, Satgas Pangan Polri sudah masuk tahap penyidikan dengan menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka. Pun Kejagung menghormati proses yang tengah berlangsung di kepolisian dan memastikan koordinasi tetap berjalan. 

Perkara yang ditangani Satgas Pangan Polri juga nantinya akan bermuara ke Kejaksaan untuk proses persidangan. “Perkara ini juga kalau tidak salah sudah tetapkan beberapa tersangka termasuk korporasi dan sudah ada terbit SPDP ke bidang pidana umum. Nanti juga kan bermuara ke jaksa juga,” tegas Anang. 

Untuk itu, Kejagung sementara menyerahkan penanganan perkara beras kepada Polri. Di sisi lain, Kejagung masih melakukan klarifikasi terhadap sejumlah pihak terkait.  “Saat ini kita mengedepankan dulu pihak dari Satgas Pangan Polri,” tandasnya. 

Sebelumnya memang Satgas Pangan Polri dan Kejagung sama-sama mengusut kasus beras dan sempat hendak berkolaborasi. “Kita sudah koordinasi dengan rekan-rekan Kejaksaan Agung, dengan Jampidum kemarin, untuk berkolaborasi dalam proses penyidikan ini dari awal,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) sekaligus Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jumat (1/8/2025) lalu.

Bahwa saat itu, koordinasi dilakukan Polri melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum). Polri telah menetapkan tiga orang karyawan PT Food Station Tjipinang Jaya (PT FS) sebagai tersangka dalam kasus beras yang tidak sesuai mutu standar pada klaim kemasan atau beras oplosan. 

Mereka yang dijadikan tersangka ini adalah KG selaku Direktur Utama PT Food Station; RL selaku Direktur Operasional PT FS, dan FP selaku Kepala Seksi Quality Control PT FS. 

Topik:

Kejagung Polri Subsidi Beras