KPK Dalami Timbal Balik Pembagian Kuota Haji

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 3 Oktober 2025 1 jam yang lalu
Asep Guntur Rahayu (Foto: Dok MI)
Asep Guntur Rahayu (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan rasuah terkait penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). 

Saat ini, lembaga anti rasuah itu mendalami kickback atau timbal balik dalam pembagian kuota khusus kepada sejumlah travel haji dan umrah.

“(Kita dalami) ini adalah bagaimana ada kickback, ada uang kembali yang mengalir ke pihak dari jamaah, kemudian ke travel, kemudian lanjut ke oknum pegawai Kemenag, dan seterusnya,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025).

Asep menjelaskan, pendalaman dilakukan dengan memeriksa beberapa perwakilan biro jasa perjalanan ibadah sampai petinggi asosiasi haji. Kickback itu diduga terjadi karena adanya surat keputusan Menteri Agama yang membagi kuota tambahan dengan persentase rata yakni 50 persen.

”SK itu bisa dibuat atau bisa terbit, SK Menteri Agama, kemudian bisa sampai kepada kuota itu menjadi 50 persen-50 persen, dan kemudian kuota itu bisa tersalurkan, atau sampai kepada masing-masing jemaah melalui travel tentunya,” tutur Asep.

Asep enggan memerinci penerima timbal balik dalam kasus ini. Ada sejumlah pemberhentian uang atau barang di sejumlah orang. “Ada beberapa yang masih nyangkut di sana sini,” jelas Asep.

Adapun masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.

Dari total itu, pemerintah harusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen.
 
KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umroh juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah. KPK juga sudah dua kali memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Pemeriksaan pertama pada Kamis, 7 Agustus 2025, kedua pada 1 September 2025.

Topik:

KPK