KPK Periksa Direktur PT Tanjung Raya Intiwira Oddysius Suwanto terkait Korupsi DJKA

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 3 Oktober 2025 1 jam yang lalu
KPK RI (Foto: Dok MI)
KPK RI (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur PT Tanjung Raya Intiwira, Oddysius Suwanto Jakup untuk diperiksa sebagai korupsi terkait pembangunan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Wilayah Jawa Tengah, Jumat (3/10/2025).

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Kasus yang melatarbelakangi pemeriksaan ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub.

Hingga November 2024, KPK telah menetapkan setidaknya 14 orang tersangka dan dua korporasi sebagai tersangka. Pada 12 Agustus 2025, KPK bahkan menetapkan dan menahan tersangka ke-15 dalam kasus ini, yaitu seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kemenhub atas nama Risna Sutriyanto.

Dugaan korupsi menjangkau beberapa proyek strategis, antara lain pembangunan jalur ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso, proyek di Makassar (Sulawesi Selatan), proyek konstruksi dan supervisi di Lampegan Cianjur (Jawa Barat), serta proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera.

Dalam proyek-proyek senilai miliaran rupiah tersebut, diduga kuat terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak proses administrasi sampai penentuan pemenang tender.

Pemeriksaan terhadap berbagai pihak terkait kasus ini masih terus berlanjut. Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa sejumlah nama, seperti Bupati Pati Sudewo, pengusaha Billy Haryanto (Billy Beras), dan Marsidik, pemilik PT Bogo Wonto Jaya Perkasa.

Berdasarkan informasi dari direktori kontraktor, PT Tanjung Raya Intiwira merupakan sebuah badan usaha yang bergerak di sektor implementasi konstruksi dan tergabung dalam asosiasi ARKINDO. 

Perusahaan ini memiliki beberapa layanan jasa konstruksi, salah satunya adalah "BS003 Konstruksi Jalan Rel" yang menyatakan perusahaan memiliki izin kegiatan konstruksi jalan rel dengan kualifikasi umum.

Topik:

KPK