Bareskrim Tangkap Caleg DPRK Aceh Tamiang Terkait Sabu 70 Kg

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 27 Mei 2024 06:45 WIB
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mukti Juharsa [Foto: ANTARA]
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mukti Juharsa [Foto: ANTARA]

Jakarta, M - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri, menangkap calon anggota legislative (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang inisial S, terkait perkara tindak pidana narkoba.
 
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mukti Juharsa mengatakan, tersangka S merupakan buronan yang masuk daftar pencarian orang (DPO) perkara narkoba, dengan barang bukti sabu seberat 70 kilogram (Kg).

"Penangkapan dilakukan Tim Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri," kata Mukti di Jakarta, Minggu (27/5/2024).

Kronologi penangkapan S, berdasarkan kegiatan analisa dan profiling yang dilakukan jajaran kepolisian, setelah memetakan tempat persembunyian tersangka usai melarikan diri, selama tiga minggu.

Keberadaan tersangka terpantau, kata dia, pada Sabtu (25/5/2024) pukul 15.40 WIB di salah satu toko di kawasan Kabupaten Aceh Tamiang.

Saat penangkapan terjadi, tersangka sedang berbelanja memilih-milih pakaian. Kemudian Tim Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Kapolres Aceh Tamiang, sebelum melakukan penangkapan.

"Benar, yang bersangkutan berinisial S caleg terpilih DPR nomor 1 di Kota Aceh Tamiang," ujarnya.

Rencana tindak lanjut usai penangkapan, penyidik menyiapkan administrasi penyidikan, dan memberikan pemberitahuan penangkapan untuk pihak keluarga. Melakukan pengembangan asal narkoba sabu 70 kilogram, ke jaringan di atasnya.

Memeriksa tersangka DPO S terkait jaringannya dan melanjutkan penyidikan LP/A-31/III /2024/SPKT tgl 11 Maret 2024.