Tolak Laporan Staf Hasto Kristiyanto, Bareskrim Sarankan Ajukan Praperadilan

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 14 Juni 2024 07:44 WIB
Kusnadi laporkan oknum penyidik KPK ke Bareskrim Polri (Foto: MI/Aswan)
Kusnadi laporkan oknum penyidik KPK ke Bareskrim Polri (Foto: MI/Aswan)

Jakarta, MI - Penyidik Bareskrim Polri merekomendasikan Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bernama Kusnadi, untuk mengajukan gugatan praperadilan ke pengadilan negeri, atas penyitaan dan penggeledahan yang dialaminya saat pemeriksaan di Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).
 
Rekomendasi itu disampaikan penyidik, saat Kusnadi yang didampingi penasihat hukum mengadakan sesi konsultasi, pada saat hendak membuat laporan polisi di SPKT Bareskrim Polri, Kamis (13/6/2024).

"Ada kesepahaman antara pihak kami sebagai pelapor dengan pihak Bareskrim Polri yang kami konsultasi tadi, terkait dengan pelanggaran prosedur yang kami sampaikan, terkait penyitaan, penggeledahan, bahkan diinterogasi selama tiga jam, itu," kata Petrus Selestinus, penasihat hukim Kusnadi.

"Menurut kami dilakukan oleh penyidik Rossa di KPK menyimpang dari prosedur KUHP dan prosedur undang-undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi,” sambungnya.

Kusnadi datang ke Bareskrim Polri untuk melaporkan AKBP Rossa Purbo Bekti, terkait penggeledahan dan penyitaan ponsel milik Hasto, pada saat pemeriksaan di KPK pada Senin (10/6/2024).

Menurut Petrus, laporan tersebut belum diterima oleh Bareskrim Polri. Namun pihaknya diarahkan, untuk mengajukan gugatan praperadilan terlebih dahulu.

Dia menjelaskan, praperadilan bertujuan untuk menguji kebenaran apakah benar dan terbukti, bahwa proses penggeledahan penyitaan, pemeriksaan badan dan interogasi yang dilakukan oleh penyidik Rossa Purbo Bekti menyalahi prosedur atau tidak.

"Nanti kalau putusan praperadilan menyatakan bahwa proses penggeledahan, penyitaan, interogasi yang dilakukan terhadap Pak Kusnadi dan juga barang-barang milik Pak Hasto itu melanggar prosedur KUHP dan melanggar prosedur UU tentang KPK, baru diproses sesuai dengan keinginan pelapor yaitu bahwa dia merasa terjadi perampasan kemerdekaan perampasan barang milik pribadinya,” ujarnya.
 
Petrus mengatakan, kliennya melaporkan AKBP Rossa atas dugaan melakukan intimidasi, dan perampasan barang milik Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Kusnadi, berupa buku catatan partai serta telepon pintar (smartphone).
 
Saat itu, kata dia, Kusnadi ikut di dalam rombongan yang mengantar Hasto ketika menghadiri panggilan, untuk memberikan keterangan.

Kusnadi lalu didekati oleh Rossa, dan membisikkan bahwa ia tengah dicari dan dipanggil oleh Hasto. Kusnadi yang tak sadar sedang ditipu, akhirnya mengikuti Rossa dan naik ke lantai atas gedung KPK.

Di sana, Kusnadi mengaku mendapat intimidasi, penggeledahan serta penyitaan barang-barang pribadi miliknya dan Hasto yang dipegangnya. Padahal, Kusnadi bukan merupakan objek pemeriksaan pada hari itu.

"Mewakili Pak Kusnadi sebagai orang yang merasa dirinya menjadi korban sebuah peristiwa yang diduga sebagai peristiwa pidana berupa dugaan perampasan kemerdekaan dan perampasan barang-barang milik pribadinya dan juga sebagian barang milik Pak Hasto Kristiyanto untuk dilaporkan ke Bareskrim,” tandasnya.