Profesional Gelar Perkara Kasus UOB Kay Hian Sekuritas, LQ Indonesia Apresiasi PMJ

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 14 Juni 2024 08:25 WIB
Tim hukum LQ Indonesia, saat berada di Polda Metro Jaya. [Foto: Ist]
Tim hukum LQ Indonesia, saat berada di Polda Metro Jaya. [Foto: Ist]

Jakarta, MI - Polda Metro Jaya (PMJ) melaksanakan gelar perkara khusus atas permintaan Lucas Lawfirm, selaku kuasa hukum UOB Kay Hian Sekuritas untuk menghentikan proses penyelidikan di Fismondev Polda Metro Jaya. 

Gelar perkara berlangsung tertib, setelah dimulai jam 10.30 WIB selama dua jam lebih. Gelar perkara diadakan oleh Wasidik Polda Metro Jaya di hadiri pula oleh bidkum, ahli pidana dan perwakilan Itwasda, Kompol Makmur. 

Kuasa hukum Lucas Lawfirm menjelaskan, bahwa No rekening BCA atas nama UOB Kay Hian Pte Ltd adalah, rekening dengan beneficiary PT Multi Vision.

"Klien kami PT UOB Kay Hian Sekuritas tidak menerima uang karena ini rekening RDN atas nama PT Multi Vision milik Michael Tjandra," kata Lucas meminta agar LQ  Indonesia, tidak melaporkan kliennya Yacinta Fabiana Tjung. 

Advokat Alvin Lim dari LQ Indonesia Lawfirm, menyanggah keterangan Kuasa Hukum Lucas Lawfirm.

"Jelas ini orang nggak intelek dan jadi buta karena uang. Jelas nama rekening UOB Kay Hian Pte Ltd dan UOB Kay Hian Sekuritas. Jadi tidak mungkin UOB KHS tidak tahu dan tidak menyetujui," kata Alvin.

"Kami ada bukti surat perjanjian antara Michael Tjandra dan Yacinta Febiana untuk pembukaan rekening dan penempatan dana nasabah. Jelas dengan ini Michael Tjandra adalah perpanjangan tangan UOB KH Sekuritas. Jadi tidak boleh lepas dari tanggung jawab," tambahnya.

LQ Indonesia pun, mengapresiasi para pemimpin dan peserta gelar. Tampak ahli pidana menguasai materi, juga peserta gelar perkara tampak tegak lurus dan mengerti duduk perkara. 

Korban yang hadir, Siskawati, berharap agar Polda Metro bisa membantu para korban UOB Kay Hian, untuk memperoleh keadilan. 

"Mohon Kapolda Metro Jaya untuk berani bertindak dan menegakkan hukum. Kami sudah 2 tahun menunggu proses hukum yang masih dalam proses lidik. Kami butuh kepastian hukum dan melanjutkan prosea pidana," ujar Siskawati.

Topik:

Kasus UOB Kay Hian Sekuritas LQ Indonesia Alvin Lim