Berkas Perkara Panji Gumilang Dikebut

Firmansyah Nugroho
Firmansyah Nugroho
Diperbarui 4 Juni 2024 10:57 WIB
Panji Gumilang (Foto: Dok MI/Aswan)
Panji Gumilang (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri segera melengkapi berkas perkara kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret Abdussalam Panji Gumilang alias Panji Gumilang. 

Langkah ini dilakukan usai Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan gugatan praperadilan yang diajukan Panji pada Selasa, 14 Mei 2024.

"Iya (ngebut lengkapi berkas)," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Selasa (4/6/2024).

Menurut dia, penyidik akan mengirimkan kembali berkas perkara TPPU dengan tersangka Panji Gumilang ke jaksa penuntut umum (JPU). Menurutnya, jaksa sempat memberi petunjuk agar berkas Panji dilengkapi. "Mengirimkan kembali berkas perkaranya ke JPU di Kejaksaan Agung," tuturnya.

Untuk diketahui, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun itu. Adapun, Panji menggugat penetapan tersangka dalam kasus TPPU oleh Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri.

"Mengadili, dalam pokok perkara: menolak permohonan praperadilan seluruhnya," kata hakim tunggal Estiono di Ruang Utama PN Jakarta Selatan, Selasa, 14 Mei 2024.

Hakim Estiono menilai dalil-dalil permohonan yang diajukan Panji tidak beralasan menurut hukum. Dengan demikian, hakim menjatuhkan pemohon agar membayar biaya perkara tersebut. "Membebankan pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil," ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan penetapan tersangka TPPU terhadap Panji Gumilang dilakukan setelah penyidik Subdit 3 unit 1 Tindak Pidana Pencucian Uang Bareskrim Polri menggelar perkara pada Kamis, 2 Oktober 2023.

Artinya, Polri telah mengantongi bukti yang cukup pemilik pondok pesantren terbesar di Indramayu, Jawa Barat itu melakukan tindak pidana.

Adapun Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU dengan pidana asal yakni penggelapan dan tindak pidana yayasan. Pimpinan pondok pesantren terbesar di Indramayu, Jawa Barat itu menggunakan dana pinjaman atas nama yayasan pesantren senilai Rp73 miliar.

Fulus miliaran rupiah itu digunakan untuk keperluan pribadi. Adapun uang pinjaman tersebut digunakan Panji untuk membeli barang-barang mewah hingga tanah atas nama dirinya dan keluarganya.

"Kalau di sini hasil pemeriksaan dari Panji Gumilang dan beberapa saksi ada berbagai macam barang, seperti jam tangan, mobil, rumah, tanah atas nama APG dan keluarganya. Jadi ada banyak barangnya," kata Whisnu.

Di samping itu, sebanyak 144 rekening Panji telah diblokir. Tercatat, transaksi Panji Gumilang dalam rekening itu baik masuk maupun keluar mencapai Rp1,1 triliun.

Panji dikenakan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2020 tentang TPPU dan atau Pasal 70 jo Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan serta Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.