Dugaan Penghasutan, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Dipastikan Hadir Pemeriksaan Polda Metro

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 4 Juni 2024 08:55 WIB
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto [Foto: MI/Dhanis]
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto [Foto: MI/Dhanis]

Jakarta, MI- Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto dipastikan bakal menghadiri pemeriksaan di Polda Metro Jaya, terkait dugaan tindak pidana penghasutan atau menyebarkan informasi bohong, pada Selasa (4/6/2024)

"Ya betul, saya akan mendampingi Sekjen Mas Hasto," kata Tim Hukum PDIP, Ronny Talapessy, di Jakarta, Selasa (4/6/2024).

Ronny mengatakan dirinya bakal mendampingi Hasto selaku kuasa hukum, untuk mengawal hak-hak hukum dan berbicara.

"Kami akan mengawal hak-hak hukum, hak-hak politik, hak-hak demokrasi, hak berbicara dan berpendapat Mas Hasto serta setiap warga negara di Republik ini agar tetap dijamin sesuai konstitusi," ujarnya.

Ronny mengaku heran, lantaran yang dipersoalkan salah satu produk jurnalistik yang ditayangkan, di salah satu stasiun televisi. Menurut dia pihaknya turut membawa sejumlah bukti, dalam pemeriksaan hari ini.

"Ini lucu kalau seseorang dilaporkan ke kepolisian ketika menyampaikan kritik yang rasional. Apalagi kritik dari aktivis partai yang memang tugasnya adalah membicarakan masalah-masalah umum di masyarakat," tandasnya.

Sebelumnya, Hasto Kristiyanto memastikan diri akan menghadiri undangan pemanggilan klarifikasi dari Polda Metro Jaya, Selasa (4/6/2024) pagi. 

Menurutnya, kehadiran ini menjadi bentuk tanggung jawab sebagai warga negara, namun juga sekaligus sebuah seruan agar hukum tidak dijadikan sebagai alat kekuasaan.

"Ya betul sekali, besok saya akan menghadiri dan saya akan hadir sebagai warga negara yang taat pada hukum atas surat panggilan yang ditujukan kepada saya untuk melakukan suatu klarifikasi atas suatu kasus," kata Hasto di Universitas Indonesia (UI), Depok, Jawa Barat, Senin (3/6/2024).

Adapun, Hasto mengaku heran dengan kasus yang membuat namanya dipanggil ke Polda Metro Jaya. Pasalnya, kasus itu mempersoalkan wawancara dirinya di televisi swasta nasional SCTV.

"Tetapi saya agak heran karena yang dipersoalkan itu adalah wawancara saya dengan salah satu media, yaitu dengan SCTV. Padahal fungsi partai itu kan melakukan pendidikan politik, fungsi partai itu melakukan komunikasi politik, termasuk menyuarakan hal-hal yang tidak benar," ujarnya.

Di sisi lain, Hasto mengkritisi praktik-praktik hukum kekuasaan yang dilakukan. Ia menyebut praktik ini, nyatanya banyak yang menjadi dilema.

"Maka ya saya akan hadir sebagai bagian dari tanggung jawab saya sekaligus meluruskan agar hukum tidak digunakan sebagai alat kekuasaan," tandasnya.

Berdasarkan informasi beredar di kalangan wartawan, Hasto dipanggil Kepolisian untuk pemeriksaan dugaan tindak pidana Penghasutan dan atau Menyebarkan Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik Yang Memuat Pemberitaan Bohong Yang Menimbulkan Kerusuhan di Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 28 ayat (3) Jo. Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang terjadi di JIn, Jenderal Gatot Subroto No. 1 (depan gedung DPR-MPR RI) dan Gambir, Jakarta Pusat pada tanggal 16 Maret 2024 dan tanggal 19 Maret 2024.

Pelapornya adalah Hendra dan Bayu Setiawan, di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.