SYL Klaim Bayar Febri Diansyah dengan Uang Pribadinya

Firmansyah Nugroho
Firmansyah Nugroho
Diperbarui 4 Juni 2024 02:11 WIB
Febri Diansyah (Foto: Dok MI/Aswan)
Febri Diansyah (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengklaim bahwa dirinya membayar mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah sebagai pengacaranya dengan uang pribadi. 

Hal itu diungkapkan SYL dalam sidang dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) yang turut dihadiri Febri selaku saksi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (3/6/2024). 

Adapun Febri pernah menjadi pengacara SYL saat awal kasus korupsi yang menjeratnya pada Agustus 2023. "Saya bayar Febri dengan uang pribadi saya," ucapnya. 

Febri sendiri mengaku melalui Managing Partner Visi Law Office telah menerima uang sebesar Rp 3,1 miliar saat mendampingi SYL dalam proses penyidikan di KPK. 

Dia menerima total pembayaran tersebut dari eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Sekjen Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

"Ini persoalannya sifatnya pribadi, maka tentu sumber dananya dari pribadi. Itu kami clear-kan dari awal pak jaksa. Dari awal, saya sampaikan kepada pak Kasdi, saya sampaikan juga kepada pak SYL, dan saya sampaikan juga kepada pak Hatta. Nanti silakan dikonfirmasi saja," kata Febri.

Menurut dia, tim kuasa hukum menerima honor Rp800 juta untuk memberikan pendampingan kepada SYL, Kasdi, dan Hatta pada penyelidikan di KPK. 

Sedangkan pada tahap penyidikan, tim kuasa hukum kemudian menerima honor hingga totalnya mencapai Rp3,1 miliar yang juga diklaim berasal dari dana sah atau bukan uang korupsi.

Hal ini merujuk pada proses penandatanganan perjanjian jasa hukum oleh tiga tersangka tersebut pada 10-11 Oktober 2023. Pada saat itu, SYL diklaim telah mengundurkan diri dari jabatan Mentan yaitu 6 Oktober 2023.

Menurut Febri, SYL juga tak langsung melakukan pembayaran karena sempat meminta salah satu orang kepercayaannya untuk mencari pinjaman. Demikian pula, Kasdi dan Hatta disebut baru melakukan pelunasan saat berada di rumah tahanan KPK. 

Hal ini diklaim sebagai bukti uang tersebut bukan berasal dari dana patungan pejabat Kementan, karena ketiganya sudah tak berkuasa di lembaga tersebut. "[Uang Rp3,1 miliar] Sudah diterima, Yang Mulia," kata Febri.

Sebelumnya, KPK memang menuduh Febri bersama dua rekannya, Donal Fariz dan Rasamala Aritonang telah menerima alirang uang korupsi Kementan. Bahkan, lembaga antirasuah tersebut sampai mencegah ketiganya untuk ke luar negeri.