3 Pengurus PWI Mundur, Bagaimana Kasus Dugaan Korupsi Dana UKW BUMN?

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 28 Juni 2024 15:40 WIB
Ketum PWI Pusat Hendry Ch Bangun dan Ketua DK PWI Pusat Sasongko Tedjo bersalaman setelah menuntaskan pelaksanaan sanksi dan rekomendasi DK terkait dugaan penyalahgunaan dana sponsorship Forum Humas BUMN untuk penyelenggaraan UKW. (Foto: PWI Pusat)
Ketum PWI Pusat Hendry Ch Bangun dan Ketua DK PWI Pusat Sasongko Tedjo bersalaman setelah menuntaskan pelaksanaan sanksi dan rekomendasi DK terkait dugaan penyalahgunaan dana sponsorship Forum Humas BUMN untuk penyelenggaraan UKW. (Foto: PWI Pusat)

Jakarta, MI - Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Hendry Ch Bangun akhirnya menuntaskan pelaksanaan sanksi dan rekomendasi Dewan Kehormatan (DK) terkait dengan dugaan penyalahgunaan dana sponsorship Forum Humas BUMN untuk penyelenggaraan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang digelar PWI.

"Semua sanksi dan rekomendasi telah kami terima dan laksanakan sebagai bentuk kepatuhan kepada keputusan DK," kata Hendry didampingi Ketua DK PWI Pusat, Sasongko Tedjo seusai rapat pleno di Kantor PWI, Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Kamis (27/6/2024).

Tiga keputusan penting dalam rapat tersebut yakni, pertama, Pengurus Harian PWI Pusat menerima keputusan sanksi dan rekomendasi DK termasuk pengembalian dana cashback sebesar Rp1.080.000.000 dan pertanggungjawaban dana fee sebesar Rp691.000.000 yang sebagian masih dalam proses.

Kedua, menerima pengunduran diri dari kepengurusan tiga pengurus yakni Sekjen Sayid Iskandar, Wabendum Mohammad Ihsan, dan Syarif Hidayatullah yang sebelumnya diminta DK dikeluarkan dari kepengurusan.

Ketiga, pergantian pengurus yang telah mengundurkan diri dilaksanakan sekaligus pergantian pengurus lain berdasarkan kebutuhan organisasi.

Setelah keputusan dan sanksi DK dilaksanakan, maka Ketum dan Ketua DK PWI Pusat bersepakat mengakhiri kemelut yang mendera organisasi wartawan terbesar dan tertua itu dalam beberapa bulan terakhir.

Pada kesempatan itu Sasongko menjelaskan terkait dugaan terjadinya korupsi yang santer diberitakan di media. Dewan Kehormatan sesuai tugasnya, memastikan apakah ada pelanggaran PD PRT, Kode Etik, dan Kode Perilaku.

Dengan dikeluarkannya sanksi maka memang terjadi pelangggaran. Namun DK PWI Pusat tidak pernah menyatakan ada atau tidaknya korupsi karena itu sudah masuk ranah hukum. Namun yang selama ini disebutkan adalah dugaan penyalahgunaan keuangan.

Setelah dikembalikan dan dipertanggungjawabkan, maka barulah semua dinyatakan selesai.

Sasongko Tedjo dan Hendry sepakat semua permasalahan yang terjadi hendaknya dijadikan pelajaran berharga bagi PWI. Pengelolaan organisasi terutama keuangan harus semakin transparan dan akuntabel.

Topik:

UKW PWI BUMN