Istri dan Anak Hasbi Hasan Tolak Beri Keterangan ke KPK

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 25 Agustus 2023 15:43 WIB
Jakarta, MI - Istri dan anak Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan, yakni Ida Nursida dan Widad Zahra Adiba menolak memberikan keterangan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Adapun keduanya sedianya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Istri dan anak Hasbi pun hadir ke Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (24/8). "Kedua saksi menolak untuk memberikan keterangan," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (25/8). Dikatakan Ali, penolakan disampaikan oleh keduanya saat memenuhi panggilan lembaga antirasuah itu. Penolakan tersebut dapat dimaklumi karena kedua saksi merupakan keluarga inti tersangka Hasbi Hasan. "Kedua saksi hadir dan tim penyidik terlebih dulu menanyakan kesediaan keduanya untuk dapat dimintai keterangan," kata Ali. Diketahui, KPK telah menetapkan Hasbi Hasan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan mantan Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto. Keduanya pun telah ditahan oleh KPK. Kasus yang menyeret Hasbi Hasan merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. Sudrajad Dimyati telah dihukum 8 tahun pada pengadilan tingkat pertama. Sementara Gazalba Saleh divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Lembaga antirasuah itu pun tengah mengajukan kasasi atas vonis bebas tersebut.